Jakarta, wartaterkini.news–Guna memastikan perlindungan konsumen dan perdagangan pangan yang adil secara holistik dan tangguh di masyarakat, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama Polisi Republik Indonesia (POLRI) melaksanakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang pangan.
“Pelatihannya sudah berlangsung sejak akhir bulan Juni hingga akhir bulan Agustus 2024 nanti, diikuti oleh 30 orang yang terdiri dari 6 orang dari lingkup Badan Pangan Nasional Pusat dan 24 orang dari 19 Dinas Provinsi yang menangani urusan Pangan.” ujar Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Bapanas Yusra Egayanti saat memberikan sambutan dalam kegiatan tersebut pada Senin (8/7/2024).
Yusra menjelaskan bahwa salah satu titik kritis guna memastikan kompetensi PPNS bidang pangan yang berkualitas yaitu dengan pendalaman materi serta pemahaman mengenai keterkaitan antara regulasi pangan dengan kasus-kasus yang biasa terjadi di masyarakat.
“Titik kritis ini merupakan bagian dari kurikulum diklat yang sudah disusun bersama antara Bapanas dengan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri.” ucap Yusra sebagaimana dikutip InfoPublik dari akun media sosial resmi Bapanas pada Senin (8/7/2024).
Deputi Bapanas itu pun menuturkan, guna memastikan PPNS mendapat ilmu dari segala aspek pangan, maka pada diklat tersebut turut diberikan materi yang berkaitan dengan regulasi Ketersediaan, Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, serta Keamanan dan Mutu Pangan.
Salah satu peserta diklat mengapresiasi kegiatan Diklat yang dilakukan oleh Bapanas ini lantaran memberikan jalan bagi para PPNS dalam mengawal pengawasan keamanan di masing-masing daerah.
“Terima kasih kepada Bapanas yang telah memfasilitasi teman-teman daerah untuk dapat mendapatkan pelatihan PPNS ini. Sebagai angkatan pertama, besar harapan kami untuk bisa menjadi garda dalam mengawal pengawasan keamanan pangan di daerah.” harap salah satu peserta Diklat tersebut.
Sebagai informasi, PPNS Bapanas sendiri merupakan salah satu implementasi amanah Undang-Undang (UU) No 18 Tahun 2012 tentang Pangan untuk meningkatkan sistem pengawasan dari segala aspek pangan, mulai dari ketersediaan hingga aman dikonsumsi masyarakat baik dari segi kuantitas maupun kualitas, untuk mewujudkan tujuan “Pangan Kuat, Indonesia Berdaulat”. (**)