OPS Senpi Musi 2023 Berakhir, Polres OKU Selatan Terima 18 Pucuk Senjata Api Ilegal

oleh

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menerima puluhan pucuk senjata api beserta amunisi dari masyarakat dalam “Operasi Senpi Musi 2023” yang dijalankan bersama Polsek jajaran di wilayah tugasnya masing-masing.

“Dari hasil laporan analisa dan evaluasi akhir pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2023 kami menerima puluhan senjata api dari masyarakat beserta mengamankan satu orang yang menjadi TO,”jelas Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha dalam keterangan tertulisnya. Senin (13/03/2023).

Baca Juga :   Sambut Grand Opening, "Wandra Restusiyan" Gulirkan Promo Parfum ONE TO LOVE di Studio One Nada Sraten

Menurut Kapolres AKBP Indra Arya Yudha, puluhan pucuk senjata api tersebut terdiri dari laras panjang sebanyak 15 pucuk dan senjata api laras pendek sebanyak 3 pucuk.

“Senpi rakitan Laras panjang dan pendek ini diserahkan masyarakat ke masing-masing Polsek di wilayahnya selama operasi Senpi Musi 2023 yang terhitung sejak 23 Februari hingga 10 Maret 2023,” terangnya.

Sedangkan barang bukti, Satu senpi laras pendek berjenis revolver bergagang kayu warna coklat dan berlaras silver didapat petugas dari salah satu tersangka MS (41) yang menjadi target operasi (TO) aparat kepolisian.

Baca Juga :   Berkontribusi Terhadap Polri, Bupati OKU Selatan Terima Penghargaan dan Pin Emas

Dikatakan Kapolres, operasi ini bertujuan menertibkan senpi tanpa izin atau ilegal, yang dimiliki masyarakat sehingga menekan angka kriminalitas seperti kejahatan dengan kekerasan, penganiayaan, pembunuhan serta gangguan kamtibmas lainnya.

“Ke depan operasi senpi Musi ini akan terus kami tingkatkan. Untuk itu kami menghimbau agar masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senpi ilegal, rakitan, segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian terdekat bila tidak ingin berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :   Komisi 1 DPR Puji Konsep Smart Defence Jenderal Dudung di IKN

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, bagi masyarakat yang menyimpan senjata api ilegal atau tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Pasal tersebut menyatakan siapa pun yang tanpa hak memiliki, membuat, menyimpan, menyembunyikan, dan sebagainya terhadap senjata api bisa terancam dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara”, pungkasnya (Red)