Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Satpol PP Kabupaten Pamekasan telah menginisiasi Operasi Gabungan untuk Memerangi Barang Kena Cukai Ilegal di Tahun 2023.
Dalam upaya ini, Satpol PP berkolaborasi dengan representasi dari Kepolisian, TNI, Bea Cukai Madura, Disperindag Pamekasan, Kejaksaan, dan Bagian Perekonomian.
Menurut Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah Satpol PP Pamekasan, M. Hasanurrahman, operasi ini akan berlangsung selama satu bulan ke depan.
“Kami akan melaksanakan Operasi Gabungan Memerangi Barang Kena Cukai Ilegal Tahun 2023 selama satu bulan ke depan dengan koordinasi bersama Bea Cukai Madura,” kata Hasanurrahman pada Jum’at (6/10/2023).
Hasanur menambahkan bahwa operasi bersama ini merupakan langkah Satpol PP Pamekasan untuk mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah setempat.
“Dalam operasi ini, kami akan fokus pada pemeriksaan warung dan toko yang menjual rokok secara acak,” jelasnya.
Selain meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan dan mencegah potensi kebocoran pendapatan negara, operasi Gempur Rokok Ilegal juga merupakan bentuk konkret dari penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kami akan memaksimalkan peran Cukai sebagai instrumen fiskal dalam mengendalikan barang kena cukai sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.