Oknum ASN di RSUD Diduga Blak-Blakan Ikuti Politik Praktis, Bawaslu OKU Selatan Diminta Bertindak

Foto: Tangkapan layar Facebook

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Komisi, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Aktif yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) OKU Selatan sebagai dokter diduga terlibat dalam politik yang berpihak ke salah satu Bakal Calon Bupati OKU Selatan Periode 2025-2030 mendatang.

Pasalnya, oknum ASN itu sendiri secara blak-blakan memposting kegiatannya disalah satu pasar kalangan yang diunggahnya di Media Sosial (Medsos) Accoun Facebook milik pribadinya @Agus A. Wijaya Ike. Minggu, 22 September 2024.

Dimana, dalam postingan itu dirinya memberikan Caption “Blusukan kedai… Mangke banyak huleh suahe… sambil cakaee lemang, dimana tulisan itu bermakna Blusukan biar dapat suara, sembari mencari lemang alias makanan khas semende.

Baca Juga :   Jaga Netralitas, ASN di OKU Selatan Dilarang Terlibat Politik Praktis

Sedangkan, sejauh ini tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKU Selatan Tahun 2024 belum memasuki masa kampanye.

Sedangkan, didalam peraturan setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kemudian, pada dasarnya untuk melaksanakan amanah membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan UUD 1945, diperlukan adanya birokrasi pemerintahan yang berkinerja baik.

Berkaitan dengan hal ini, pemerintah diminta bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Untuk mewujudkannya, dibutuhkan ASN sebagai mesin utama birokrasi yang profesional, netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Baca Juga :   Personal Polres OKU Selatan Peduli Kedukaan Bantu Angkat Keranda Jenazah

Keberlakuan SKB Netralitas ASN dalam pemilu 2024 yang lalu, maupun pada pemilu tahun-tahun selanjutnya pada prinsipnya bertujuan untuk mewujudkan pegawai ASN yang netral dan profesional serta terselenggaranya pemilu yang berkualitas.

Menyambung itu, perbuatan ASN yang membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon presiden/wakil presiden/DPR/DPD/DPRD/gubernur/wakil gubernur/bupati/wakil bupati/wali kota/wakil wali kota, termasuk pelanggaran disiplin atas Pasal 9 ayat (2) UU ASN dan Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021.

Baca Juga :   Oknum ASN Diduga Terlibat Politik Praktis, BKPP OKI Terkesan Tutup Mata

Dengan adanya postingan Oknum Dokter ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat OKU Selatan yang mencontreng marwah Netralitas ASN dalam Pilkada.

Tentunya, ini harus menjadi perhatian bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) OKU Selatan. (Red)