OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten OKU Selatan bersama Panwaslu Kecamatan Muaradua mulai melakukan penertiban di masa kampanye yang berlangsung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Adapun penertiban yang dilakukan yakni penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dianggap melanggar aturan yang telah ditentukan.
Kordiv PP dan Datin Bawaslu OKU Selatan Komang Wardiasa mengatakan, pada Senin (04/12/2023) malam Tim divisi penindakan Bawaslu OKU Selatan bersama Panwaslu Kecamatan Muaradua beserta Pengawas Kampung dan Desa (PKD) yang dikawal ketat personel Polres OKU Selatan melakukan penertiban APK di seputaran kota Muaradua.
Dikatakannya penertiban ini dilakukan terhadap, ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu tahun 2024 yang melanggar aturan pemasangan atau tidak pada tempat yang sudah ditentukan KPU OKU Selatan.
“Titik penertiban sendiri kita mulai dari jembatan kuning Pasar Ilir, kecamatan Muaradua hingga simpang tiga kelurahan Bumi Agung Kecamatan Muaradua,” jelasnya Selasa (05/12/2023)
Menurutnya, sebagian besar APK tersebut dianggap melanggar tata cara pemasangan berdasarkan PKPU No 15 Tahun 2023 Bab VIII pasal 70 dan 71 tentang kampanye pemilu.
Adapun jenis APK yang ditemukan tambahnya, yakin baliho dan spanduk yang terpasang di pohon, tiang listrik dan tempat lainnya yang menggangu aktivitas publik.
“Sasaran kita untuk tahap awal ini khusus di kecamatan Muaradua dan akan kita lanjutkan hingga kecamatan-kecamatan yang ada di kabupaten OKU Selatan,” tandasnya (Red)