Morotai Ku Tersayang, Morotai Ku Termalang, Negeri Arahan

Oleh: Wilhelmus Baluk

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Morotai adalah salah satu Kabupaten baru di bibir pasific yang terletak di Provinsi Maluku Utara. Morotai memiliki cerita sejarah yang amat panjang dan menarik yang bersentuhan langsung dengan peristiwa perang dunia ke II Tahun 1943-1945 melalui peristiwa Pemboman di negeri Jepang yang Bom Atomnya diluncurkan dari bandara Pitu Street Morotai.

Kedua Bom Atom itu: “Little Boy” diarahkan ke Hirosima, 6 Agustus 1945 dan “Fat Man” menuju Nagasaki, 9 Agustus 1945 oleh America dan Sekutunya dibawah pimpinan Douglas Mac Arthur.

Atas Peristiwa ini Jepang menyerah di hadapan America dan Sekutunya di Morotai, sehingga Soekarno bersama rekan-rekan pemudanya merapatkan barisan dan mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia dari para penjajah. Maka pada tanggal 17 Agustus 1945 diproklamirkannya Kemerdekaan Indonesia.

Di sini Pulau Morotai menjadi penting dan sentral dalam proses perjuangan merebut Kemerdekaan dan sekaligus mengisi Kemerdekaan.

Olehnya, Morotai dalam perjalanan perkembangan pasang-surutnya, akhirnya resmi menjadi Kabupaten defenitif pada 20 Maret 2008 melalui UU No. 53 Tahun 2008 yang diresmikan oleh Menteri Dalam Negeri Indonesia, yang dengan segala potensi Sumber Daya Alam yang mumpuni dan Panorama Bahari Lautnya serta spot-spot beragam Pulau yang sangat indah dan mempesona untuk dikembangkan melalui konsep yang cemerlang dan strategi yang cerdas lewat program-program kerja yang menyentuh dan berdampak langsung dalam meningkatkan taraf hidup seluruh masyarakat Pulau Morotai.

Baca Juga :   Setelah Sapu Rata Cio Gerong, Deny-Qubais Dipastikan Menang Telak di Morselbar

Bersandar pada pernyataan Melawan Lupa bahwa pada Pemilihan Legislatif Kabupaten Pulau Morotai terdapat unsur “Arahan dari penguasa” alias Kekuasaan Oligarki yang kelihatan dan tak kelihatan dalam system birokrasi Kabupaten Pulau Morotai, terutama yang nampak nyata di 88 Desa untuk memenangkan salah satu Partai Politik dan figur tertentu.

Dalam Arahan lisan tersebut terkonfirmasi dengan jelas adanya video viral seorang Kepala Desa yang ada di Kecamatan Morotai Jaya pada 05 Februari 2024 menuju Pelaksanaan Pileg dan Pilpres 14 Februari 2024. Di mana terdapat ancaman-ancaman berupa pemecatan atau pencopotan jabatan bagi mereka yang tidak mau atau melawan Arahan tersebut.

Pada Kenyataannya sampai detik ini kasus-kasus pelanggaran pidana Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Pulau Morotai terutama yang dilakukan oleh oknum salah satu Kepala Desa tidak pernah diproses dan dituntaskan oleh pihak Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Bawaslu Pulau Morotai, dengan dalilnya mereka bahwa tidak cukup bukti.

Pertanyaan reflektif nya adalah: apakah pihak penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pulau Morotai juga bagian dari “ordal arahan?” Karena itu, mari kita selaku anak Morotai yang masih sayang pada negeri bumi Moro ini untuk menggunakan akal sehat dan hati nurani demi melawan rezim monopoli dagang (mendominasi ekonomi makro) menuju kebangkrutan ekonomi mikro masyarakat kecil-menengah yang selalu diperas dan diperalat serta diperbudak oleh kekuasaan.

Baca Juga :   Bakal Calon Bupati Halsel Bahrain Kasuba-Umar Hi Soleman, Kembali Terima Amunisi Parpol

Dari pola system arahan lisan yang ada ini, dipastikan hal yang sama juga akan diterapkan pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pulau Morotai pada 27 November 2024 nanti. Akan ada Arahan dalam struktur pemerintahan untuk memenangkan figur tertentu dan apabila Arahan tersebut tidak diikuti maka pejabat atau oknum tersebut akan di Non Job, Copot jabatan dan pemecatan berjemaah. Jabatan menjadi taruhan karena hal tersebut telah berlaku pada pemilihan Legislatif 2024 kemarin.

Sebagai pemilih yang berdasarkan akal sehat atau cerdas serta memiliki nurani yang luhur dan tulus untuk mengabdi negeri Morotai yang kian hari semakin termalang ini, maka diharapkan agar masyarakat Kabupaten Pulau Morotai tetap mawas diri atau berhati-hati dalam menentukan pilihan Kepala Daerah untuk 5 tahun yang akan datang (periode 2024-2029).

Sebuah tawaran konkret untuk kita sekalian agar pelajarilah rekam jejak secara manual dan digital dari masing-masing pasangan calon Kepala Daerah Pulau Morotai. Ingatlah akan apa yang sudah dikerjakan demi pemberdayaan dan peningkatan ekonomi kerakyatan selama ini dan jangan terjebak pada janji-janji manis yang hanya berlaku sesaat saja. Karena memilih pasangan Kepala Daerah yang realistis adalah figur-figur pemimpin yang selama ini sudah pernah berbuat untuk memperjuangkan pemberdayaan-pembangunan yang manusiawi demi kesejahteraan dan kebahagiaan semua masyarakat Morotai.

Baca Juga :   Gegara Tunjangan, Sejumlah Anggota DPRD Geruduk Kediaman Pj Bupati Morotai

Ingat jangan asal mengikuti “ARAHAN” yang kemudian membuat daerah kita menjadi bangkrut dan tidak ada perputaran ekonomi kerakyatan yang lancar dan memadai.

Hal ini menjadi nyata dimana sebagian besar warga Morotai memilih keluar dari daerah karena terpuruknya ekonomi Morotai sebagaimana catatan berdasarkan buku induk register pembuatan kartu pencari kerja AK.1 atau kartu kuning dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulau Morotai untuk Tahun 2022 adalah sejumlah: 1.050 orang/kartu, Tahun 2023 sebesar: 1.653 orang/kartu dan Tahun 2024 ini per tanggal 08 Agustus 2024 sebanyak: 1.350 orang/kartu.

Artinya perpindahan orang dari Morotai ke luar daerah menyebabkan tingkat daya beli masyarakat di Morotai menjadi sangat berkurang bahkan sangat parah, sehingga perputaran ekonomi kerakyatan di Morotai menjadi mati suri. Dengan demikian mari kita bergandengan tangan untuk berjuang bersama melawan ketimpangan ini melalui kecerdasan dalam memilih pasangan calon Kepala Daerah di tanggal 27 November 2024 nanti.
(Endi/red)