Modus Baru Pemotongan Dana BLT di Desa Suka Negri OKU Selatan, Penerima Wajib Setor Materai

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kasus penyimpangan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kembali terjadi, kali ini di Desa Suka Negeri, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Warga penerima BLT diharuskan menyetor materai, sebuah kebijakan yang membuat mereka resah dan merasa dirugikan.

Tidak hanya itu, warga juga mengeluhkan bahwa pemerintah desa tidak menyalurkan BLT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Sesuai dengan aturan, BLT seharusnya disalurkan dalam empat tahap dalam setahun. Namun, di Desa Suka Negeri, BLT hanya diberikan dalam tiga termin. Setiap termin, warga menerima sebesar Rp 900.000.

Baca Juga :   Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga HET, Warga Desa Sri Menanti OKU Selatan Menjerit 

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku dirugikan, setiap pencairan dana BLT, para penerima diwajibkan menyetor materai 3 lembar.

“Kami merasa sangat dirugikan. Setiap pencairan dana BLT kami diwajibkan menyetor materai sebanyak 3 buah, Setahu kami, pungutan dalam bentuk apapun terkait BLT sudah termasuk pelanggaran.” Ucapnya seperti di lansir dari tvonenews.com pada Kamis (06/06/2024).

Modus penyetoran materai ini menambah panjang daftar penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial yang seharusnya membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.

Warga berharap adanya tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pihak berwenang untuk menindaklanjuti laporan ini dan memastikan BLT disalurkan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa ada pungutan yang memberatkan.

Baca Juga :   Kabar Gembira Bagi Warga OKU Selatan, Perbaikan Selesai, Jalan Pemda-Jaga Raga Kini Bisa Dilalui

Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan ini.

Transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak menerima tanpa adanya penyalahgunaan.

Sementara ini Kepala Desa Suka Negeri Ferry, saat di hubungi melalui saluran WhatsApp membenarkan adanya penyetoran materai, dirinya berkilah materai tersebut di gunakan untuk membuat surat pernyataan tentang tidak adanya pemotongan uang bantuan.

Baca Juga :   Kebakaran di Kawasan Padat Penduduk di OKU Selatan Hanguskan Tiga Unit Rumah

“Ya materai tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak ada potongan dalam penyaluran bantuan, sementara untuk pembagian BLT dirinya mengaku sudah sesuai sebanyak 4 tahap di tahun 2023,”jelasnya. (Red).