banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Miliki Kekuatan Hukum, Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti Kejahatan

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan musnahkan Barang Bukti (BB) tindak pidana kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum selama beberapa bulan terakhir, di halaman kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis, 15 Mei 2025.

Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan transparansi penanganan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari berbagai jenis, antara lain narkotika, senjata tajam, dan barang-barang bukti hasil kejahatan lainnya.

Pemusnahan ini, merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri OKU Selatan dalam penegakan hukum di wilayah OKU Selatan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem peradilan pidana yang efektif dan menyeluruh.

Baca Juga :  Layangkan Panggilan Kedua, Kejari OKU Selatan Minta, Terdakwa Leksi Yandi Serahkan Diri

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari OKU Selatan dalam penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan barang terlarang,” ucap Beni Putra, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

Lebih lanjut ia mengatakan pemusnahan ini juga dilakukan, agar masyarakat memahami bahwa negara hadir dan tegas dalam memberantas tindak pidana, terutama yang berkaitan dengan narkotika, dan kejahatan lainnya.

Dikatakannya juga, pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara rutin ketika perkara telah memiliki kekuatan hukum sah yang diputuskan hakim.

Baca Juga :  Luar Biasa.! Polda Sumsel Kembali Raih Prestasi, Capai Penilaian IKPA Sempurna 100

“Apa pun itu barang buktinya, ketika telah memiliki kekuatan hukum maka dimusnahkan dihadapan khalayak umum,” tandasnya. (Red)