Merasa Dirugikan Oknum, Warga Desa Sukajaya Hendak Lapor ke Aparat Penegak Hukum

oleh

Lebak Banten, wartaterkini.newsBelum beres proses hukum yang menjerat oknum perangkat desa di Desa Sukajaya yang kini sedang dalam proses penanganan di Polsek Sajira, Polres Lebak. Atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Nenek Hj. Supiah. Menyusul warga Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Rohidi mengaku merasa dirugikan pula oleh oknum tersebut.

Awal mula terjadinya persoalan tersebut ketika dia hendak mengajukan dua bidang tanah miliknya yang terimbas program waduk Karian. Namun oknum pegawai Desa Sukajaya meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan dalih untuk mengurus berkas pemunculan nomor pencairan.

Baca Juga :   Polres Lebak Dalami Dugaan Pungli di Desa Sukajaya

“Iya, waktu itu Sukawan dan Ulul datang kepada saya dan mengatakan bahwa ke dua bidang lahan saya bermasalah karena tidak keluar nomor pencairan. Setelah itu mereka mengatakan apabila ingin diurus, harus mengeluarkan uang sebesar Rp 10 juta,” kata Rohidi kepada awak media, Jumat (03/03/2023).

Rohidi mengungkapkan, saat itu karena dia tidak mampu memberikan sesuai jumlah yang ditentukan kemudian memohon agar harga tersebut dikurangi dari Rp 10 juta menjadi Rp 5 juta. Itu pun dari hasil menggadaikan sawah miliknya dan meminjam dari tetangga.

Baca Juga :   Antusias Sambut Ramadhan, Warga Binaan Lapas Pamekasan Tadarus setiap malamAntusias Sambut Ramadhan, Warga Binaan Lapas Pamekasan Tadarus setiap malam

“Saya tidak memiliki uang sebanyak itu, itu saja hanya saya berikan Rp 5 juta kepada Sukawan dan Ulul,” ungkapnya.

Rohidi berharap apabila uang yang diberikan tersebut tidak dipakai untuk peruntukannya dirinya meminta dikembalikan karena saat ini dia benar-benar membutuhkannya. Apabila yang bersangkutan tidak merespons dirinya akan membuat laporan resmi atas apa yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

“Sebagai masyarakat awam yang tidak tahu apa-apa jangan dibodoh-bodohi seperti ini. Dan saya janji akan melaporkan masalah ini kepada aparat penegak hukum untuk diproses,” pungkasnya.

Baca Juga :   Peringatan HPN Ke-77 Lapas Narkotika Kelas IIA Pemekasan Gelar Silaturahmi Bersama aAwak Media

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait. (Kelana/Red)