Menkominfo Peringatkan ISP Kooperatif Berantas Konten Judi Online

Jakarta, wartaterkini.news–Penyelenggara layanan jaringan internet atau Internet Service Provider (ISP) diperingatkan untuk aktif dan kooperatif dengan pemerintah dalam memberantas judi online.

“Kepada seluruh pengelola ISP atau internet service provider. Jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin anda. Saya ulangi, saya akan mencabut izin anda!,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, pada Jumat (24/5/2024).

Budi Arie mengingatkan penyelenggara ISP agar terus bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk membantu menangani penyebaran konten judi online.

Dalam hal itu ISP diminta melakukan sinkronisasi secara otomatis dengan updating daftar konten negatif termasuk judi online ke “domain name system” (DNS) Trust Positif Kominfo.

Baca Juga :   Kelompok IPR Anggai, Kecam Nicholas Soal Pengguna Ahir Sianida

“Saat ini ISP yang telah melakukan sinkronisasi otomatis baru 35 persen dari total 1.011 ISP. Dan jika ada yang tidak melakukan akan diumumkan,” tegasnya.

Menurut Menkominfo, penanganan konten judi online melalui ISP akan menerapkan Sistem Database Trust Positif berupa blacklist domain dan URL.

Itu tidak termasuk IP Address yang wajib diblokir oleh seluruh ISP, yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara.

Berdasarkan pengujian lapangan pada periode 2023 – 2024, 26 dari total 136 sampling, masih dapat mengakses konten negative, termasuk konten judi online dan pornografi.

Baca Juga :   Menkominfo: Peserta Perayaan Natal Nasional 2023 Terbanyak dalam Lima Tahun Terakhir

“Terkait hal tersebut, Kominfo telah memberikan sanksi administratif berupa surat teguran pertama terhadap 26 ISP, dan surat teguran kedua terhadap 3 ISP,” jelas Budi Arie.

Dia juga memberikan peringatan keras dan langkah pencabutan izin kepada ISP yang tidak mendukung pemberantasan judi online.

Tindakan itu dinilai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya.

“Kami juga melakukan penindakan berdasar Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi serta ketentuan perubahannya,” tutup Menkominfo. (**)