Jakarta, wartaterkini.news–Masyarakat diajak untuk mempercepat migrasi ke Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) untuk melawan kebocoran data meningkatkan keamanan data pribadi dari kejahatan digital yang semakin marak belakangan ini.
“e-SIM adalah solusi masa depan. Dengan integrasi sistem digital dan pendaftaran biometrik, teknologi ini memberikan perlindungan ganda terhadap penyalahgunaan data serta kejahatan digital yang marak seperti spam, phishing, dan judi online,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya terkait Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutakhiran Data di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).
Meutya mengatakan, e-SIM yang tertanam langsung dalam perangkat akan menghadirkan efisiensi bagi pengguna dan operator karena meningkatkan keamanan data pribadi, memperkuat ekosistem Internet of Things (IoT) serta mendukung efisiensi operasional industri telekomunikasi.
Ia juga menyoroti pentingnya pembatasan jumlah nomor seluler yang terdaftar atas satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 telah mengatur batas maksimal satu NIK adalah untuk tiga nomor per operator, atau total sembilan nomor untuk tiga operator berbeda.
“Ada kasus di mana satu NIK digunakan lebih dari 100 nomor. Ini sangat rawan untuk kejahatan digital dan membuat pemilik NIK yang sebenarnya harus menanggung akibat dari sesuatu yang tidak ia lakukan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) akan menerbitkan Peraturan Menteri (Permenkomdigi) baru yang memperketat pengawasan terhadap pembatasan tersebut, sekaligus memperkuat aspek verifikasi identitas dalam proses registrasi.
Menkomdigi mengapresiasi operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, XL Axiata, dan Smart Telecom yang telah menyediakan layanan migrasi ke e-SIM, baik di gerai maupun secara daring dan mendorong mereka untuk aktif mengedukasi masyarakat dalam kampanye migrasi sebagai bagian dari Gerakan Nasional Kebersihan Data Digital.
“Untuk saat ini, migrasi belum bersifat wajib. Namun, kami sangat menganjurkan masyarakat dengan perangkat yang sudah mendukung e-SIM untuk segera beralih. Ini demi keamanan data pribadi dan perlindungan terhadap penyalahgunaan identitas,” tegas dia.
Lebih lanjut Meutya mengatakan, dengan populasi 280 juta jiwa dan 350 juta nomor seluler aktif, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam tata kelola data pelanggan.
Untuk itu Ia menegaskan komitmennya untuk membersihkan data seluler yang bermasalah dan membangun ekosistem digital yang aman, bersih, dan bertanggung jawab.
“Gerakan ini adalah untuk keamanan kita bersama. Migrasi e-SIM dan pembaruan data pelanggan akan menjadi fondasi penting menuju ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan terpercaya,” pungkas Menkomdigi. (**)