banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Lindungi Masyarakat dari Bahan Kimia, Loka POM Morotai Gelar BIMTEK Obat Bahan Alam kepada Pelaku Usaha

Bimtek

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Guna memberikan perlindungan bagi masyarakat, Loka POM di Kabupaten Pulau Morotai menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) Obat Bahan Alami (OBA) Mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) kepada pelaku usaha atau distributor OBA.

Kegiatan BIMTEK tersebut berlangsung di Kantor Loka POM Kabupaten Pulau Morotai, kamis (21/08/2025) dengan tema “Tingkatkan Literasi Distributor, Wujudkan OBA Bebas Bahan Kimia Obat (BKO) di Masyarakat”

Kepala Loka POM Pulau Morotai, Salman Fariesy, dalam sambutannya mengatakan, untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari OBA mengandung BKO tidak dapat dilakukan oleh Loka POM semata, namun diperlukan dukungan dari pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, khususnya distributor yang memiliki peran penting dalam memastikan OBA yang beredar aman.

Salman juga menekankan bahwa kegiatan ini difokuskan pada peran pelaku usaha dan pengawasan peredaran OBA, hal ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas serta pemahaman pelaku usaha dalam menjamin mutu, khasiat, dan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

“Saya berharap melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan pemahaman tentang bahaya OBA mengandung BKO, tanggung jawab pelaku usaha, dan cara mengidentifikasi produk yang tidak aman,” ujarnya.

Baca Juga :  Dukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Bukit Asam (PTBA) Raih 2 Penghargaan

Disela itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda, Monik Umi Sakinah, selaku Narasumber menyampaikan materi tentang Peran BPOM dalam Pengawasan OBA.

Ia juga menjelaskan bahwa, berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan tahun 2024 terhadap fasilitas distribusi OBA, masih banyak ditemukan OBA mengandung BKO yang berisiko tinggi bagi kesehatan masyarakat.

“Penambahan BKO seperti sildenafil, parasetamol, atau sibutramin dalam OBA sangat berbahaya karena bisa menimbulkan gangguan serius pada organ, bahkan kematian. Oleh karena itu, pelaku usaha dilarang keras mengedarkan produk OBA dengan kandungan BKO,” tegas Monik

Kemudian Narasumber kedua, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama, Suci Purnamasari, menyuguhkan materi tentang Peran dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha dalam Menjamin Keamanan dan Mutu Obat Bahan Alam.

Dalam meteri ini, Suci juga menegaskan soal pentingnya komitmen distributor dan pelaku usaha untuk mengedarkan OBA yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM serta memastikan produk bebas dari BKO.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Pemuda dan Olahraga OKU Selatan Naik Status Ke Penyidikan

Ia juga mengajak agar pelaku usaha melakukan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum mendistribusikan produk.

“Distributor dan pelaku usaha wajib memastikan OBA yang diedarkan telah memiliki izin edar dari BPOM serta bebas dari BKO,” tuturnya

Disamping itu, tampak peserta bimtek mendapatkan arahan mengenai langkah-langkah pencegahan masuknya OBA BKO, penggunaan aplikasi BPOM Mobile untuk verifikasi produk, termasuk cara mengidentifikasi produk OBA yang mengandung BKO menggunakan aplikasi BPOM e-Penjelasan Publik OT & SK dan pemahaman tentang sanksi administratif hingga sanksi pidana yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Endi/red)