Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) Desa Libano, Kecamatan Morotai Jaya, Kabupaten Pulau Morotai terpaksa memberhentikan sejumlah Aparat Desa.
Pemberhentian itu dilakukan lantaran sejumlah Aparat Desa dinilai lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Aparat Desa Libano.
Pj Kades Libano, Randi Madelu saat dikonfirmasi wartaterkini.news, senin (13/09/2021) mengatakan, pemberhentian atau pemecatan sejumlah Aparat Desa tidak ada sangkut paut dengan vaksinasi, hanya saja sejumlah Aparat Desa tersebut tidak memenuhi tugas dan tanggungjawab yang telah diberikan Pemerintah.
“Pemecatan ini bukan alasan karena tidak di vaksin tapi Perangkat desa tersebut sudah tidak aktif berkantor, ada yang menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Dapur Sehat dari Pemerintah sejak tahun 2020 tapi sebagai aparat desa dan juga sebagai penerima bantuan itu belum sama sekali membangun,”ujarnya
Bahkan lanjut Randi, pihaknya telah mengeluarkan surat teguran kepada mereka namun tidak diindahkan, maka terpaksa pihaknya mengelurkan kembali surat pemberhentian dan diteruskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pulau Morotai.
“Surat pemecatan itu saya keluarkan sudah sejak tanggal 5 juli dan diteruskan ke DPMD, karena mereka lalai dalam tugas, namun sebelum itu saya sudah memberikan Surat Teguran tapi tidak diindahkan,”bebernya
Menurut Randi, sebagai Aparat Desa harus menjadi patokan agar tidak menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat, apalagi sebagai penerima bantuan dari Pemerintah.
Adapun Aparat desa yang diberhentikan, RW dua orang yang satu sebagai penerima bantuan RTLH, RT dua orang yang satunya kedapatan mabuk-mabukan dan berbicara sembarangan, satu orang guru paud dengan alasan tidak ada Ijazah SD sampai SMA serta tiga orang petugas sampah.
“Untuk petugas sampah dipecat karena malas bekerja dan yang satunya penerima bantuan Dapur Sehat sejak tahun 2020 tapi sampai saat ini tidak dikerjakan,”pungkasnya
Untuk mengisi kekosongan, jabatan RT dinaikan menjadi RW dan jabatan petugas air bersih dinaikan menjadi RT. Sementara untuk jabatan Kaur Desa dan Bendahara Desa tidak dilakukan pergantian. (Endi/Red)