Lakukan Rapat Internal, Kepala Lapas Pamekasan Bahas Persiapan Sambut HDKD Ke-78

oleh

Pamekasan Jatim, wartaterkini.news – Dalam rangka persiapan menyambut Hari Dharma Karya Dhika ke-78 Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, Lapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jatim lakukan Rapat internal, Kamis (6/7/2023).

Rapat internal yang berlangsung di ruang media center Lapas Kelas IIA Pamekasan pada Kamis 6 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 Wib dan dibuka langsung oleh Kalapas Kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Seno Utomo yang diikuti seluruh pejabat struktural Lapas Kelas IIA Pamekasan.

Baca Juga :   245 Narapidana Lapas Kelas IIB OKU Selatan Terima Remisi Umum HUT RI Ke-78

Hari Dharma Karya Dhika sendiri merupakan perayaan atas HUT ke-77 Kementerian Hukum dan HAM RI yang diperingati setiap tanggal 19 Agustus dan tak terkecuali Lapas Kelas IIA Pamekasan setiap tahunnya ikut memeriahkan HDKD ke-73 ini.

Ada beberapa point dalam pembahasan dalam rapat kali ini, yaitu terkait persiapan kegiatan perlombaan olahraga yang akan digelar dalam peringatan HDKD ke-78 mendatang, persiapan kegiatan perlombaan MTQ oleh warga binaan, bentuk panitia penyelenggara setiap kegiatan yang akan dilaksanakan dan membahas pengadaan pakaian dinas baru,Kata Seno disela sela rapat.

Baca Juga :   Droping Ditjen PAS berupa matras, Lapas Pamekasan terima sebanyak 150 buah

Tak hanya itu Seno sapaan akrabnya menambahkan, dengan pihak nya juga akan melakukan sosialisasi kepada warga binaan bahwa asimilasi dirumah sudah dicabut atau sudah tidak diperpanjang dan bagi Narapidana yang mengusulkan Pembebasan Bersyarat maupun pemberian remisi agar dilakukan test Urine terlebih dahulu sebelum pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakat(TPP).

Dan jika hasil tes urine menunjukan hasil positif maka hak pembebasan bersyarat dan remisinya dicabut selanjutnya dilakukan Reg.F kepada Narapidana bersangkutan.

Baca Juga :   Wabup Fattah Jasin Pimpin Setijab 9 Pejabat Baru di Lingkungan Pemkab Pamekasan

” Pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada warga binaan nya bahwasanya asimilasi dirumah sudah dicabut atau sudah tidak diperpanjang dan bagi Narapidana yang mengusulkan Pembebasan Bersyarat maupun pemberian remisi agar dilakukan test Urine terlebih dahulu sebelum pelaksanaan sidang Tim Pengamat Pemasyarakat(TPP).

Dan jika hasil tes urine menunjukan hasil positif maka hak pembebasan bersyarat dan remisinya dicabut selanjutnya dilakukan Reg.F kepada Narapidana bersangkutan,” Pungkasnya Seno sapaan akrabnya Kalapas Kelas IIA Pamekasan.*(Mz/Red)