Kota Tidore Kepulauan Maluku Utara, wartaterkini.news–Kuasa hukum Aprima Tampubolon, meminta polres Kota Tidore Kepulauan, membuka kembali kasus penganiayaan klienya yang sudah di SP3. Kedatangan kuasa hukum meminta penjelasan polisi terkait alasan SP3. Mereka datang ke Kanit pidum bertemu kanit dan penyidik. Kuasa hukum menemukan keanehan dalam alasan SP3 yang menurut polisi tak cukup bukti. Selasa (03-09-2019)
Romy S. Djafaar, S.H sebagai tim Hukun Aprima Tampubolon kepada wartawan mengatakan, Pertama, soal Visum. Setelah kuasa hukum berkoordinasi dengan pihak Puskesmas tempat Aprima di periksa pertama kali, ternyata Polres tidak pernah mengambil atau meminta hasil pemeriksaan kliennya. Ini aneh menurut kami.
“Karena seharusnya Polisi mengambil hasil pemeriksaan puskesmas, karena disitu jelas sekali tanda-tanda penganiayaannya. Namun ternyata visum yang digunakan dari RSUD Kota Tidore Kepulauan, padahal klien kami tidak diperiksa di RSUD, karena ia sudah menyampaikan telah diperiksa di puskesmas soasio. Nah, Polisi yang mengantarnya ke RSUD sudah bilang kalau mereka akan ambil hasil di puskesmas. Tapi ternyata tidak”.kata Romy S. Djafaar,
Lanjutnya, Kedua, soal CCTV, menurut kami disini juga terjadi keanehan, kejadian tgl 9 juli 2017, Pemkot rilis di media tgl 10 juli 2019, lewat Wawali bahwa mereka punya rekaman Cctv sehingga mendesak, “klien kami untuk minta maaf, tapi menurut poglisi hasil lab for tidakk ada gambar karena CCTV tidak aktif saat kejadian. Nah, mana yang betul ? Apalagi ternyata polres tidore baru menyita CCTV pada tanggal 29 juli 2019. Aneh kan”. Tegasnya
Tambahnya, Nah dari situ saja sudah janggal. 2 bukti yang penting ini tidak dihadirkan. Kami menduga, ini ada kesengajaan, karena polisi tau persis kalau hanya keterangan pelapor (klien kami) yang berdiri sendiri tidak memenuhi minimum pembuktian (unus testis nulus testis).
“Oleh karena itu, kami minta polisi untuk bekerja profesional, membuka kembali kasus ini, melakukan investigasi untuk mencari saksi lain diluar ASN. Karena secara psikologis, kami bisa mengerti kenapa ASN tidak mau buka mulut. dan kami bersedia membantu polisi untuk menghadirkan bukti”.ucapnya
Kuasa Hukum, Romy S. Djafaar, S.H dan Maharani Caroline, S.H. (Alif)