Jakarta,Wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak menentukan bahan kotak suara secara sepihak, namun berdasarkan persetjuan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“DPR kan ada wakil-wakil semua parpol, termasuk parpol-parpol pendukung pasangan capres-cawapres,” kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi, di kantornya, Senin (17/12).
Menurut Pramono, dia mempertanyakan pihak-pihak yang saat ini mengkritik kotak suara, berbahan dasar kardus atau karton kedap air tersebut.
Dia mengungkapkan, usulan kotak suara berbahan karton itu mulanya dituangkan dalam draf Peraturan KPU (PKPU) tentang Logistik.
Usulan itu dibahas dalam RDP yang digelar Maret 2018.
Dalam RDP, draf PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yang menolak, apalagi walk out.
“Draf PKPU yang sudah disetujui melalui RDP diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk diundangkan,” ujarnya.
Dia menambahkan, Kemenkumham mengesahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2018 pada 24 April 2018.
Pasal 7 Ayat 1 PKPU tersebut mengatur bahwa kotak suara pemilu 2019 berbahan dasar karton kedap air yang transparan satu sisi atau disebut juga dupleks. (*)