KPU Morotai Larang Wartawan, Ketua PWI: Ini Pelanggaran Pidana

Ketua PWI Morotai

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Morotai nampak tertutup pada proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai periode 2024 – 2029.

Pantauan media, dua hari berselang yakni rabu – kamis (28-29/08/2024), Kantor KPU Morotai dijaga ketat oleh pihak keamanan, para wartawan dilarang untuk meliput dan mengambil gambar pada saat proses pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati.

Padahal sebelumnya pada hari selasa (27/08) ketika Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang pertama kali melaksanakan pendaftaran, KPU Morotai terlihat terbuka mengijinkan wartawan meliput dan mengambil gambar prosesi pendaftaran sesuai protap KPU Morotai.

Baca Juga :   IAA Luncurkan Penerbangan Langsung ke Denpasar dan Kupang

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Morotai, Abdul Halil Husain saat di konfirmasi wartaterkini.news, kamis (29/08) membenarkan perihal tersebut.

“Iya setelah dapat informasi dari teman-teman jurnalis yang liputan di KPU Morotai, perlu saya jelaskan yang mana jurnalis sebagai mitra KPU dan pemerintah, berkewajiban meliput semua aktifitas pemerintah yang bersifat umum,” tutur Lilo sapaannya

Menurutnya, Pemilukada serentak dalam hal ini pendaftaran Bakal Calon Bupati, hal tersebut bersifat umum, lantas apa dasar hukum KPU Morotai melarang setiap jurnalis mengambil gambar saat pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati mengisi administrasi.

Baca Juga :   Presiden Jokowi Undang PM Lee Hadiri World Water Forum ke-10 di Bali

“Ini adalah hal yang keliru, ini pelanggaran pidana yang di lakukan oleh Ketua KPU Pulau Morotai apakah entah ini di sengaja ataukah memang dia tidak paham UU Pers,” semprot Lilo

Wartawan senior Timesindonesia ini menjelaskan bahwa sebuah aktifitas pemerintah yang tidak bisa di liput itu bersifat tertutup. Bukan yang bersifat Umum seperti ini.

“Maka saya mendesak segara meminta maaf kepada Pers sebelum ketua KPU di adukan kepada pihak yang berwajib bahwa ketua KPU melanggar UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. ini hukuman pidana atau penjaranya 2 tahun.” Pungkasnya
(Endi/red)