KPU Biak: Jumlah Dukungan Minimal Jalur Perseorangan Capai 10.154 KTP

Jakarta, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, membuka pendaftaran jalur perseorangan calon bupati dan wakil bupati Biak Numfor dengan syarat dukungan minimal sejumlah 10.154 KTP.

Menurut Ketua KPU Biak Numfor, Joey N.Lawalata, sebagaimana pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati.

“Jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih, dan termuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu di daerah bersangkutan,” ujar Joey melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Selasa (7/5/2024).

Joey menegaskan, waktu pendaftaran syarat dukungan perseorangan dibuka sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Baca Juga :   Jelang Pilkada, Diskominfo-Polres OKI Perkuat Sinergi Strategi Kehumasan

Sedangkan waktu penyerahan dokumen pada 8-11 Mei 2024 pukul 08.00 hingga 16.00 WIT.

Sementara untuk tanggal 12 Mei 2024 mulai pukul 08.00 hingga 23.59 WIT.

Sedangkan jika calon perseorangan berstatus sebagai penyelenggara Pemilu, TNI/Polri untuk melampirkan surat pengunduran diri saat penyerahan dokumen dukungan.

Bagi calon berstatus ASN, lanjut dia, calon bersangkutan untuk melaporkan pencalonan dirinya kepada penjabat pembina kepegawaian sebelum melakukan penyerahan dokumen syarat dukungan.

Disinggung pengecekan dokumen dukungan KTP, menurut Joey, untuk verifikasi dukungan masyarakat terhadap calon perseorangan akan dilakukan KPU seperti pola sensus mengecek langsung data dukungan di lokasi pemilik KTP.

Pengecekan data dengan sistem sensus penduduk, menurut Joey, lebih valid karena langsung menemui pemberi dukungan calon perseorangan sesuai domisili KTP.

Baca Juga :   Polres OKU Selatan Kawal Launching Pilkada Serentak Tahun 2024

“Dukungan terhadap pasangan calon perseorangan dengan sebaran 50 persen wilayah 19 distrik Kabupaten Biak Numfor atau tersebar di 10 distrik,”katanya.

Hingga, Selasa (7/5/2024), tahapan pilkada bupati dan wakil bupati Biak Numfor telah berlangsung dengan pembentukan badan ad hoc panitia pemilihan distrik dan panitia pemungutan suara kampung/kelurahan.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada  27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada  24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada  5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

Baca Juga :   KPU RI Konfirmasi Draf PKPU Pilkada 2024, Mengacu pada Putusan MK

6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada  27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada  25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada  27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara;