Kajati Sumsel Dr Yulianto melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Abdullah Noer Deny dalam keterangan persnya mengatakan kali ini penyidik menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan jaringan instalasi informasi (Internet Desa) di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin (MUBA).
Adapun tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni MA Direktur PT ISM salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang penyediaan jaringan Internet untuk 200 desa di kabupaten Muba periode tahun 2019-2023.
“Hari ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap MA direktur PT ISM, penyidik kemudian berpendapat saksi ini ada kaitannya dengan perbuatan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka ,” jelas Abdullah Noer Deny.
Setelah dilakukan penetapan, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas 1 Palembang.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Saudara MA langsung kita tahan selama 20 hari ke depan, mulai dari 26 April 2024 sampai dengan 15 Mei 2024,” terangnya
Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan tersangka potensi melakukan kerugian negara senilai Rp 27 miliar.
“Dalam penyidikan ini, potensi kerugian negara sangat besar yakni Rp 27 miliar,” ucapnya.
Sementara untuk modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan menaikkan harga langganan internet desa.
“Modus yang dilakukan tersangka ini diduga dengan cara meningkatkan harga sewa internet desa,” tegasnya
Dikatakannya juga, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap dua orang saksi salah satunya tersangka MA. Sedangkan untuk satu orang saksinya lagi tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karena itu, penyidik akan kembali memanggil saksi yang tidak hadir ini dan akan melakukan pemeriksaan apakah memiliki potensi sebagai tersangka atau tidak,” tandasnya (Red)