banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Korupsi Pengadaan Alat Covid-19 di OKU Selatan Fitri Kurniawan di Vonis 2 Tahun Penjara

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Sidang perkara kasus korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten OKU Selatan masuk ditahap persidangan dengan agenda putusan. Terdakwa Fitri Kurniawan selaku pihak rekanan di dakwa hukuman penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah).

Terdakwa terbukti melakukan penyelewengan belanja alat pengadaan alat Covid-19 tahun 2019 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Milyaran rupiah bersama seorang rekannya yang saat ini berstatus buron (DPO)

Dakwaan hukuman tersebut disampaikan oleh Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intel Davit L Sipayung, Rabu (29/11/2023).

“Yah, hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fitri Kurniawan Bin Aji Rais dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun, Serta pidana denda sejumlah Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah),” terangnya

Dikatakannya, terdakwa Fitri Kurniawan, Bin Aji Rais terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, seperti yang dibacakan dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum yaitu Pasal 3 UU Tipikor dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Baca Juga :  Gelapkan Dana Desa Ratusan Juta dan Berikan Gaji BPD Tampa SK Bupati, Kades Bahu Badar Abas Terancam di Pidana

“Kemudian, sesuai ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan tambahan pidana kurungan selama 3 (Tiga) bulan,”tambahnya.

Tak hanya itu, terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara
sejumlah Rp 375.052.000,00 (tiga ratus tujuh puluh lima juta lima puluh dua ribu Rupiah) dalam satu bulan ke depan atau dilakukan penyitaan harta benda.

“Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, terdakwa Fitri sudah melakukan rangkaian persidangan sementara rekannya Leksi Yandi yang masih buron hingga kini belum menghadiri undangan persidangan meski sebelumnya Kajari sempat mengadakan sayembara perihal informasi keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Kejari OKU Selatan Jalankan Program Jaga Desa dan Deklarasi Netralitas

Keduanya terbukti melakukan korupsi belanja pengadaan alat pencegahan Ciovid-19 di sejumlah desa dalam wilayah Kecamatan di kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 lau, dimana pada perkara ini tim penyidik menemukan total kerugian sementara senilai Rp 1.3 Milyar. (Red)