banner 728x250 banner 728x250

Korupsi Anggaran BLUD RSUD Rupit 2018, Direktur dan Bendahara Ditahan

Muratara Sumsel, wartaterkini.news–Kinerja Satreskrim Polres Muratara dalam memberantas tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah Bumi Beselang Serundingan patut mendapat acungan jempol.

Pasalnya, Satreskrim dipimpin AKP Sofyan Hadi bersama unit Tipikor berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit tahun 2018 senilai Rp.1,04 miliar.

Buntut kasus itu, tiga tersangka di tahan Mapolres Muratara, yakni Herlinah (45) , saat itu (Juli-Desember) 2018 menjabat sebagai Direktur BLUD RS Rupit, Jeri Afrimando (40), saat menjabat Direktur BLUD RS Rupit Priode Januari hingga Juni 2018 dan Dian Winani (42), bendahara pengeluaran BLUD RS Rupit tahun 2018.

Namun dalam kasus ini, penyidik melakukan pembantaran penahan terhadap tersangka Jeri Afrianto karena sakit yang dibuktikan surat keterangan dari dokter.

“Penanganan kasus ini, sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke – 1 KUHPidana ini, berdasarkan laporan polisi nomor: LP / A – 06 / VIII / 2022 / SPKT / RES MURATARA / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 16 Agustus 2024,” ujar Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani diwakili Waka Polres, Kompol I Putu Suryawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sofian Hadi, Kamis (12/09/2024).

Baca Juga :   Kadin Perindag OKU Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan

Lebih lanjut dijelaskan Waka, dalam kasus ini penyidik telah melakukan pemeriksaan 68 saksi. Selain itu turut diamankan 126 dokumen dan 1 Unit Handphone Galaxy A8 sebagai barang bukti proses penyidikan.

Lebih lanjut dijelaskan, kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula pada 21 Maret 2022 terdapat Laporan Informasi terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.

Kemudian Unit Tipidkor Satreskrim Polres Muratara melaksanakan verifikasi terhadap Laporan Informasi tersebut.

Selain itu penyidik juga melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan pengumpulan dokumen terkait Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Rupit Kabupaten Muratara Tahun Anggaran 2018.

“Penyidik melakukan koordinasi dengan APIP (Inspektorat Kabupaten Muratara) dan mendapatkan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHP-K) dengan potensi selisih pertanggung jawaban anggaran Rp4.131.103.479,” terangnya.

Baca Juga :   Puluhan Pimred Ikuti Lomba Menembak Kapolda Riau

Selanjutnya Unit Tipidkor melaksanakan interogasi wawancara terhadap calon saksi-saksi dan calon Ahli, serta berkoordinasi kepada Inspektorat Kabupaten Muratara terkait Hasil Audit Investigatif tersebut.

Lalu pada 16 Agustus 2022 Unit Tipidkor menerbitkan dugaan perkara ini dari Laporan Informasi ke Laporan Polisi Model “A”. Penyidik juga menaikkan dugaan perkara ini ke tingkat Penyidikan, serta melengkapi administrasi Penyidikan dan melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli. Penyidik juga berkoordinasi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

“Dari hasil PKKN tersebut didapatkan kerugian negara/daerah senilai Rp1.047.320.849,86,” tegas Wakapolres.

Kemudian pada 20 Oktober 2023 Penyidik Unit Tipidkor Polres Muratara melaksanakan Gelar Perkara Penetapan Tersangka di Ruang Ditkrimsus Polda Sumsel. Pada 25 Oktober 2023 penyidik menerbitkan Surat Ketetapan Tersangka terhadap ketiga tersangka yakni Nomor: S.Tap / 81 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023, Nomor: S.Tap / 82 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023 dan Nomor: S.Tap / 83 / X / 2023 / Reskrim, tanggal 25 Oktober 2023.

Baca Juga :   4 Bulan Belum Dibayar, Pegawai di Pemda Halsel Keluhkan Lambannya Pembayaran TPP ASN

Pada 12 September 2024, Satuan Reskrim Polres Musi Rawas Utara melakukan penahanan terhadap tersangka kedua tersangka. Yakni Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han /60 / IX / 2024/ Reskrim, tanggal 12 September 2024. Serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han / 61 / IX / 2024 / Reskrim, tanggal 12 September 2024.

Dikatakan Waka, modus operandinya tersangka dalam melakukan korupsi dengan mempertanggungjawabkan pengeluaran kegiatan yang tidak dilaksanakan atau fiktif.

Kemudian mempertanggungjawabkan pengeluaran lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan membayar lebih transaksi dari yang sebenarnya. (Ril/Red)