Jakarta, wartaterkini.news–Sebanyak 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme, radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital telah ditangani atau di take down Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sejak 7 Juli 2023 hingga 21 Maret 2024 atau selama delapan bulan terakhir.
Demikian dikatakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, pada Jumat (22/3/2024).
“Sepanjang 7 Juli 2023 sampai 21 Maret 2024, Kementerian Kominfo telah melakukan penanganan terhadap 5.731 konten yang mengandung ekstrimisme, radikalisme dan terorisme di berbagai platform digital,” jelas Menkominfo.
Menkominfo Budi Arie menegaskan, Kementerian Kominfo akan terus memantau dan menangani konten yang mengandung paham radikalisme di ruang digital.
Selain melakukan penanganan konten, Kominfo menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat lewat patroli siber untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam hal ini, dia mencatat Meta menjadi platform media sosial yang paling banyak digunakan untuk menyebarkan paham-paham atau konten ekstrimisme, radikalisme dan terorisme.
“Penyebaran kontennya dapat dilakukan dalam beberapa bentuk seperti melalui teks, foto, flyier, video, dan menargetkan kepada siapa saja masyarakat yang diharapkan bisa terpengaruh dengan paham tersebut,” tuturnya.
Menurut Budi Arie, konten radikalisme merupakan paham yang menginginkan perubahan ekstrem secara menyeluruh baik di bidang sosial maupun politik.
Oleh karena itu, Pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten radikalisme agar tidak menimbulkan perpecahan sesama anak bangsa.
“Ini kalau tidak dikelola dengan hati-hati akan berpotensi menimbulkan ancaman yang sangat serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas dia.
Lebih lanjut Budi Arie mengatakan, dalam menekan penyebaran konten radikalisme di ruang digital, Kominfo menerapkan tiga langkah tindakan pencegahan, yaitu peningkatan literasi digital, mendorong masyarakat melakukan cek fakta, serta melaporkan  konten yang merugikan melalui kanal aduankonten.id.
Selain itu, Kementerian Kominfo juga menindaklanjuti laporan dari kementerian dan lembaga termasuk Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan TNI.
“Jadi kita dapat laporan dari banyak pihak. Manakala ada konten yang mengandung paham terorisme, radikalisme dan ekstrimisme, langsung kita take down dari ruang digital,” ungkap Menkominfo.
Dia juga menilai kondisi penyebaran konten radikalisme saat ini jauh lebih menurun dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.
“Sekarang kondisinya lebih sejuk. Dan masyarakat terutama yang mengisi ruang digital sudah tidak bisa lagi mentoleransi konten radikalisme yang memecah belah bangsa,” tutup Budi Arie Setiadi. (*)