Jakarta, wartaterkini.news–Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo melantik empat Panitera Konstitusi (PASTI), lima PASTI Ahli Muda, empat PASTI Ahli Pertama, dua Asisten Ahli Hakim Konstitusi (ASLI) Ahli Muda, satu ASLI Ahli Pertama, 12 Penyuluh Hukum Ahli Pertama, serta dua Pengawas di Depan Ruang Sidang Pleno.
Para pegawai yang dilantik dan mengucap sumpah jabatan mendapatkan tugas dan tanggung jawab yang besar. Meskipun tugas dan tanggung jawab tersebut tidak sama satu sama lainnya, Suhartoyo meminta mereka tetap melaksanakan tugas pokoknya secara maksimal demi mencapai tujuan Mahkamah Konstitusi.
“Bagian dari pilar-pilar yang kemudian kalau disatukan menjadi satu kesatuan utuh yang kemudian bisa menopang Mahkamah Konstitusi dan bisa mendapatkan hasil maksimal secara kelembagaan,” ujar Suhartoyo, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik, Sabtu (10/2/2024).
Suhartoyo pun mengucapkan selamat kepada para pegawai yang dilantik. Usai kegiatan pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan, para pegawai MK baik struktural dan fungsional yang hadir turut memberikan selamat kepada sejumlah pegawai yang telah dilantik.
Empat PASTI Ahli Utama yang dilantik ialah Muhidin (Panitera), Triyono Edy Budhiarto (Panitera I), Wiryanto (Panitera II), serta Ida Ria Tambunan (Panitera III). Pelantikan ini berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama yang ditetapkan pada 22 Januari 2024.
Kemudian, PASTI Ahli Muda yang dilantik antara lain Siska Yosephin Sirait, Alifah Rahmawati, Rahmadiani Putri Nilasari, Indah Karmadaniah, dan Yunita Nurwulantari serta PASTI Ahli Pertama adalah Agusniwan Etra, Fenny Tri Purnamasari, Muchtar Hadi Saputra, dan Aqmarina Rasika. Pelantikan mereka berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Panitera Konstitusi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang ditetapkan pada 6 Februari 2024.
Selain itu, ASLI Ahli Muda yang baru dilantik ialah Suryo Gilang Romadhon dan Rosalia Agustin, serta ASLI Ahli Pertama adalah Paulus Rudy Calvin Sinaga. Pelantikan ini berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 82 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Melalui Perpindahan dari Jabatan Lain ke Dalam Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang ditetapkan pada 6 Februari 2024.
Kemudian, Penyuluh Hukum Ahli Pertama yang dilantik antara lain Rita, Juliana Tikka Murni, Nuzul Qur’ani Mardiya, Hersinta Setiarini, Elin Asrofah Qibtiah, Chafid Sugianto, Bangkit Panji Anarogo, Ganggas Wibisino, Hatika Al Shafa, Fazlur Rahman El Islamy, Angga Putri Gardina, dan Edwin Aditya Irawan. Pelantikan mereka berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Melalui Perpindahan dari Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang ditetapkan pada 1 Februari 2024.
Berikutnya dua administrator ialah Akbar Anatajaya (Kepala Sub Bagian Akuntansi dan Laporan Keuangan) dan Arshinta Fitridiyani (Kepala Sub Bagian Verifikasi), dilantik berdasarkan Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemindahan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK yang ditetapkan pada 23 Januari 2024.
Sebelumnya, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK melakukan uji kompentensi dalam rekrutmen Jabatan Fungsional PASTI dan ASLI terhadap 18 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang lulus verifikasi dokumen seleksi administrasi secara tes tertulis pada 23 Januari 2024. Setelah itu, dilaksanakan uji kompetensi dengan wawancara terhadap 12 pegawai calon PASTI, enam pegawai calon ASLI, serta lima pegawai ASLI yang mengikuti tes kenaikan jabatan pada 3 Februari 2024. (*)