OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan gelar press release terkait penyalahgunaan wewenang atau dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang terjadi di Desa Rantau Nipis Kecamatan Banding Agung.
Bertempat di aula kantor kejaksaan Negeri OKU Selatan, Kajari OKU Selatan, Dr. Adi Purnama dalam keterangan persnya yang didampingi Kasi Intelijen, Aci Jaya Saputra, kepala Dinas PMD kabupaten OKU Selatan, Romzi dan Camat Banding Agung, Adi Saputra, mengatakan pada Bulan Januari 2023 masyarakat Desa Rantau Nipis mendatangi kantor Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk melaporkan BLT tahap IV yang tidak disalurkan oleh oknum Kepala Desa setempat kepada masyarakat. Rabu (22/02/2023).
“Adapun besaran dana desa yang tidak disalurkan oleh Kepala Desa pada termin IV tahun 2022 sebesar Rp 99 Juta rupiah”,jelas Kajari
Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah adanya laporan masyarakat itu, oknum kepala Desa Rantau Nipis langsung membagikan dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut kepada penerima manfaat.
“Setelah pihak Kejaksaan melakukan Pudata dan Pulbaket terhadap laporan itu, Pada Senin 13 Februari yang lalu, oknum Kepala Desa tersebut langsung membagikan dana bantuan BLT yang dimaksud kepada masyarakat”,Terang Kajari
Dikatakan Kajari, meskipun BLT itu telah disalurkan oleh oknum Kepala Desa namun unsur pidananya sudah ada, akan tetapi pihaknya memaklumi dengan melihat manfaatnya untuk masyarakat.
“Secara aturan upaya yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa ini ada unsur pidananya, namun untuk kali ini kita maklumi dan kita lihat manfaatnya kepada masyarakat yang sudah menerima bantuan tersebut”, jelas Kajari
Pada kesempatan ini Kajari juga menghimbau masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan merugikan masyarakat.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan dugaan tindak pidan korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung. Hadirnya Kejaksaan ini untuk memberikan bantuan hukum dan upaya hukum lainnya bagi masyarakat yang dirugikan”, tegas Kajari
Kajari juga menghimbau kepada Kepala Desa di wilayah hukum Kejaksaan Negeri OKU Selatan untuk tidak menyelewengkan dana desa terutama bantuan BLT untuk masyarakat.
“Kali ini masih dimaklumi, namun jika terulang kembali, kejaksaan tidak main-main dan akan menindak tegas oknum yang merugikan masyarakat dan negara”, pungkasnya. (Red)