banner 728x250 banner 728x250

Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk Pidum

Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, memusnahkan barang bukti Pidana Umum (Pidum) berjenis Narkoba, Rokok ilegal sekaligus barang bukti tindak pidana kejahatan Senjata Tajam atau Sajam, di depan halaman Kantornya. Selasa (09/07/2024)

Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati menyampaikan pemusnahan barang bukti pada tahun 2024 ini, pertama dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Akan tetapi perkara pemusnahan barang bukti tersebut, dalam satu tahun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi bisa melakukan dua kali pemusnahan sehingga barang bukti tersebut tidak menumpuk di gudang penyimpanan.

Baca Juga :   Idul Adha 1445 H, Pemkab Ogan Ilir Kurban 17 Ekor Sapi, Lebih Banyak dari Tahun Sebelumnya

Dalam satu tahun dua kali melakukan pemusnahan, ini untuk yang pertama, nanti ada lagi mungkin di akhir tahun untuk supaya tidak numpuk, kalau ini pemusnahan penyisihan,” ungkap Dwi Astuti Beniyati

“Seumpamanya ada perkara Ganja berkilo-kilo, hanya menyisihkan untuk keperluan persidangan, tetapi barang bukti yang banyak itu biasanya tetap di Polres,”pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati.

Berikut Nama-Nama Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :   Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Depan Rumah Makan di OKU Selatan

1. Narkoba jenis sabu sebanyak 994,9867 Gram dengan jumlah 37 perkara.

2. Narkoba jenis ganja sebanyak 780,6687 Gram dalam dengan jumlah 11 perkara.

3. Tindak pidana kejahatan Senjata Tajam 13 bilah dengan jumlah 13 perkara.

4. Penyalahgunaan Obat-obatan seperti Tramadol, Heximer, Tryhexpyndyl, Ectasy, Alprazolam Diazepama/lorazepam obat tanpa merek, sebanyak 36,474 butir dengan jumlah 20 perkara.

5. Handphone sebanyak 15 unit dengan jumlah 15 perkara.

6. Rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 16.000 batang dengan jumlah 1 perkara.

Baca Juga :   Satpol PP Pamekasan Perangi Peredaran Rokok Ilegal: Sosialisasi Budayakan Rokok Legal

(Kih/Red)