Kepulauan Tanimbar Maluku, wartaterkini.news–Kejaksaan Negeri Saumlaki Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD & ADD Desa Meyano Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Pada, Senin 07 Juni 2021.
Kejaksaan Negeri Maluku
Tenggara Barat secara resmi telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) pada Desa Meyano Das
Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2017 dan 2018, yaitu.
1. PCO, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 03/Q.1.13 / Fd.2 /06 / 2021 tanggal 07 Juni 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B -819/Q.1.13/ Fd.2/06/ 2021 tanggal 07 Juni 2021;
2. EN Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 04/Q.1.13/ Fd.2/ 06 2021 tanggal 07 Juni 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B-821/Q.1.13/ Fd.2 / 06/ 2021 tanggal 07 Juni 2021;
3. MF Surat Perintah Penyidikan Nomor: SPRINT- 05/Q.1.13 / Fd.2 / 06 2021 tanggal 07 Juni 2021 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor:B 823/Q.1.13/Fd.2/06/2021 tanggal 07 Juni 2021;
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya dilakukan serangkaian tindakan penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, Ahli.
Setelah adanya Hasil Perhitungan
Kerugian Keuangan Negara dari APIP (Aparat Pengawas Internal
Pemerintah) sehingga penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU XI1/2014 untuk menetapkan para tersangka tersebut.
Kerugian negera dalam perkara ini berdasarkan hasil perhitungan dari APIP sekitar Rp307.246.208,00 (tiga ratus tujuh juta dua ratus empat puluh enam ribu dua ratus delapan rupiah) berupa pengadaan barang fiktif.
Belanja barang yang tidak sesuai dengan peruntukan dan penggunaan uang untuk kepentingan pribadi yang dibiayai dengan DD (Dana Desa) dan ADD (Alokasi Dana Desa) pada Desa Meyano Das Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA. 2017 dan 2018. (NFB/Red)