Kepulauan Tanimbar Maluku, wartaterkini.news–Kasus jalan Seira Ngurangar belum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Saumlaki soal hutang material milik masyarakat Seira yang sampai saat ini tidak selesai terbayarkan oleh kontraktor.
Kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Polres Kepulauan Tanimbar untuk dapat diproses sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku. Rabu (31/03/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki Gunawan Sudarsono, SH., MH mengatakan, masalah hutang material jalan Seira Ngurangar milik warga setempat akan di koordinasikan dengan Polres Kepulauan Tanimbar, agar tidak tumpang tindih, karena sampai saat ini pihaknya belum menangani kasus tersebut.
“Jika Polres Kepulauan Tanimbar sudah tangani, nanti kita tunggu hasilnya. kita akan lakukan penyelidikan terlebih dahulu dan memang tidak secara terbuka karena ada aturan yang harus kita patuhi dalam penyelidikan”,jelasanya
Nikolas Frets Besitimur,S.Sos (Ketua DPD KPK TIPIKOR Kepulauan Tanimbar) mengkonfirmasikan ini dengan pihak Kejaksaan Negeri Saumlaki pada Rabu (31-03-2021) untuk dapat di koordinasikan dengan Polres Kepulauan Tanimbar agar masalah ini dapat ditindaklanjuti oleh Kejaksaan
“Persoalan hutang material milik masyarakat Seira telah kami laporkan ke Polres yang mana Proyek ini dianggarkan dua kali dalam APBD, yaitu pada Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 4.000.000.000,00 (Empat Milyard) pekerjaan tersebut dimenangkan oleh PT Rikon Jaya Karya yang beralamatkan di Jln Pendidikan, Malaingkedi Sorong Timur, Kota Sorong
Kemudian, Tahun 2019 dianggarkan kembali dalam APBD dengan nilai pagu anggarannya sebesar Rp.8.200.000.000,00 (Delapan Milyard Dua Ratus Juta) pekerjaan ini dimenangkan oleh PT Surya Nusantara Selatan. Alamat perusahanya Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun, hingga berakhirnya tahun 2019 sampai Tahun 2021 muncul konflik sosial dalam masyarakat. terdapat tunggakan hutang. malah kontraktornya telah melarikan diri keluar dari Saumlaki” Ungkap Nikolas
“Mestinya Perkerjaan Jalan Seira Ngurangar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBD 2018-2019 ini, wajib sudah harus selesai dikerjakan tanggal 31 Desember 2019 namun lagi-lagi pekerjaan ini mangkrak dan menimbun hutang Rp. 725.000.000,00 (Tuju Ratus Dua Puluh Lima Juta) milik warga masyarakat Seira hanya setengah dibayar oleh kontraktor, sisanya belum dilunasi”,ungkapnya
“Dengan demikian maka, kami DPD KPK TIPIKOR Kepulauan Tanimbar akan merekomendasikan kasus ini kepada mitra kerja aparat penegak hukum di daerah ini, untuk dapat memanggil kontraktor yang menangani pekerjaan tersebut dalam menyelesaikan hutang material milik warga masyarakat Seira” tutupnya. (Nikolas/Red)