Kejaksaan Negeri OKU Selatan Limpahkan Perkara Korupsi Bawaslu Ke PN Palembang

oleh

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan limpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana hibah Pilkada serentak tahun 2019-2021 pada Bawaslu OKU Selatan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Selasa (04/07/2023)

Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Pidsus Julia Rahman mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan pada hari ini Selasa sekira pukul 08:00 WIB.

“Pelimpahan tersangka langsung diserahkan oleh tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Palembang”, jelas Kasi Pidsus

Baca Juga :   Didampingi JPN, Bupati OKU Selatan Menang Atas Gugat Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Kawasan Danau Ranau

Selain pelimpahan berkas perkara, Kasi Pidsus juga mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga melakukan pemindahan tiga orang tersangka yakni HA selaku Ketua Komisioner Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan periode 2019-2021 dan BH yang menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu sejak 2019-2023.

“Kemudian, CPW selaku Bendahara Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan 2019-2023,” ungkapnya

Lebih lanjut ia mengatakan, ketiga tersangka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Muaradua, ke Rumah Tahan Negara Kelas I Palembang (Rutan) Pakjo Palembang.

Baca Juga :   Terjerat Kasus Dugaan Korupsi, Bendahara dan Mantan Kadin DLH Resmi di Tahan

“Untuk pelaksanaan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap tersangka dan perkara akan dijadwalkan pada hari Rabu 5 Juni 2023 nanti,” pungkasnya.

Seperti diketahui, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU Selatan pada Kamis (04/05/2023) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada serentak tahun 2019-2021dengan total nilai anggaran sebesar Rp.15 milyar.

Ketiga tersangka dikenakan, pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   Siap Maju Pilkada 2024, Ach Jailani Fauzi Bakal Berangkat Dapil 3 DPRD Kabupaten Pamekasan

Atau, pasal 3 Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atau, Pasal 12 huruf (f) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red)