Jakarta, wartaterkini.news–Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bangkok, dan Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla, Thailand  telah melakukan penanganan kasus, pendampingan serta repatriasi atau pengembalian 32 orang nelayan lintas batas asal Aceh dari Bangkok ke Kuala Namu, Sumaera Utara pada Jumat (31/5/2024).
Seperti dikutip dari laman Kemlu, Senin (3/6/2024), saat ketibaan di bandara Kuala Namu, telah dilakukan pula serah terima penanganan kepada Direktorat Pelindungan WNI, Kementerian Luar Negeri.
Para nelayan lintas batas tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Ketiga puluh dua (32) nelayan tersebut merupakan bagian dari total 40 nelayan lintas batas dari tiga kapal nelayan yang ditangkap oleh otoritas Thailand di Laut Andaman, Provinsi Phuket, Thailand pada 8 Oktober 2023.
Mereka dikenakan tuduhan pelanggaran UU Perikanan Thailand B.E.2558 (2015) antara lain melakukan penangkapan ikan tanpa izin atau illegal fishing.
Tiga puluh lima (35) orang nelayan lintas batas tersebut telah dibebaskan dari Penjara Phuket pada tanggal 26 April 2024 setelah selesai menjalankan hukuman dan kemudian ditransfer ke Pusat Tahanan Imigrasi Bangkok.
Dua orang diantaranya telah direpatriasi ke Indonesia pada tanggal 26-29 April 2024 karena kondisi kesehatannya dan Satu orang masih dalam penyelesaian otoritas imigrasi Thailand dan diharapkan akan segera direpatriasi dalam waktu dekat. Adapun 5 orang lainnya masih menjalani hukuman di penjara Phuket.
Sepanjang 2024, tercatat total 69 kasus penangkapan nelayan lintas batas yang tertangkap di Laut Andaman, dimana 30 diantaranya telah difasilitasi pemulangannya oleh Konsulat RI Songkhla. Saat ini masih terdapat 6 nelayan yang menjalani hukuman di Thailand. (**)