OGAN ILIR,Wartaterkini.News — Kepala Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diduga merangkap jabatan sebagai Ketua Komite di SDN 08 Rambang Kuang. Ironisnya, kepala sekolah di sekolah tersebut adalah istrinya sendiri.
Praktik ini disorot sejumlah warga karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kepala desa, anggota DPRD, dan aparatur sipil negara (ASN) yang memegang jabatan struktural dilarang menjadi pengurus komite sekolah.
Salah seorang warga Desa Tanjung Bulan berinisial DR, menyampaikan keluhannya kepada awak media. Ia menilai rangkap jabatan yang dilakukan Kades tersebut sarat dengan praktik kolusi, karena adanya hubungan keluarga langsung antara Ketua Komite dan Kepala Sekolah.
“Saya heran, kenapa kepala desa bisa jadi ketua komite, apa karena istrinya kepala sekolah? Apa tidak ada lagi wali murid yang lebih layak?” ujarnya.
Menurut DR, kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa sekolah dimanfaatkan sebagai lahan kepentingan pribadi, terutama dalam pengelolaan dana bantuan dan sumbangan pendidikan. Ia juga mengungkapkan bahwa Kades bersangkutan tidak hanya menjadi ketua komite di satu sekolah, tetapi juga menjabat di sekolah lain.
“Ini sekolah negeri, bukan milik pribadi. Aturan sudah jelas melarang kepala desa jadi pengurus komite. Dinas Pendidikan Ogan Ilir dan Inspektorat harus segera turun tangan,” tegas DR.
Ia berharap ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, termasuk pencopotan dari jabatan ketua komite dan audit penggunaan dana sekolah selama masa jabatan Kades tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa maupun Kepala Sekolah SDN 08 Rambang Kuang belum dapat dikonfirmasi. (Arman/Red)