Ogan Ilir Sumsel, wartaterkini.news – Oknum pendamping PKH yang sempat viral pemberitaannya di media sosial beberapa waktu lalu, diduga telah menyalahi aturan kode etik Program Keluarga Harapan (PKH) dan membuat Kepala Dinas sosial (Kadinsos) Kabupaten Ogan Ilir Irawan Sulaiman angkat bicara.
Pasalnya, oknum pendamping PKH yang dilaporkan oleh agen resmi atau biasa disebut E-Warung tersebut telah melanggar ketentuan yang telah ditetapkan untuk menyalurkan distribusi sembako kepada penerima PKH seperti E-Warung berjalan.
Irawan mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Korkab dan meminta penjelasan ke pendamping PKH yang diduga telah melanggar aturan tersebut.
“Apabila itu memang terbukti bersalah, kita bisa berikan SP1 dan SP2 agar dapat
menjadi pelajaran, karena ini semua sudah ada aturan dan pedomannya,” ungkap Irwan saat ditemui diruang kerjanya. Senin (7/12/2020).
Selain itu, Yamin Manajer Bank BRI cabang Indralaya memuturkan bahwa kewenangan pendistiribusian sembako adalah kewenangan E-Warung yang sudah ditunjuk oleh Bank BRI dan Dinas Sosial.
“BRI cabang Indralaya telah menyediakan E-warung kepada setiap kecamatan bahkan tiap Desa, dengan tujuan mempermudah layanan bagi KPM” ujar Yamin saat dikonfirmasi.
Ia juga menambahkan semestinya penyaluran sembako harus sesuai dengan pedoman umum sembako.
“Apabila ada pelanggaran dan tidak sesuai dengan pedum akan kita tinjau hak keagenannya dan bisa kita cabut” pungkasnya.
Sesuai dengan aturan yang ada, EDC tidak boleh dipindah tangankan kepihak lain tanpa izin Bank BRI, dan dirinya memastikan akan mengecek langsung ke lokasi terkait mesin EDC dibawa dalam kegiatan berjualan keliling. (Arman/Red).