Pangandaran Jawa Barat, wartaterkini.news–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran melibatkan 265 orang yang bertugas untuk mensortir dan melipat surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 di Aula Gedung Islamic Center Pangandaran.
Menurut Ketua KPU Pangandaran Muhtadin kegiatan sortir dan lipat ini sepenuhnya menggunakan standar operasional prosedur berdasarkan PKPU tentang tata kelola dan pengelolaan logistik.
“Sehingga, kita pastikan para petugas yang direkrut, mereka memiliki integritas, mereka orang-orang yang kita pilihkan dari aspek untuk usia 17-60 Tahun, kesehatan fisik dan dari aspek kesehatan mental,” ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di IC Pangandaran, Rabu (3/1/2024) pagi.
Proses sortir dan pelipatan surat suara kami mulai yang melibatkan 265 orang dan ditargetkan selesai dalam 10 hari kedepan, mulai tanggal 3-13 Januari 2024.
Muhtadin menambahkan, untuk total surat suara yang sudah ada diantaranya Untuk DPR RI 340.748, DPRD Provinsi 340.748, dan DPRD Kabupaten Pangandaran Dapil 1 : 62.791, Dapil 2 : 82.109, Dapil 3 : 78.854, Dapil 4 : 62.208, dan Dapil 5 : 59.786 Surat Suara.
“Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat,”jelasnya
Untuk itu, lanjut dia, sebelum petugas melipat surat suara, kertas wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat.
“Untuk antisipasi kehilangan surat suara, sortir dan pelipatan diawasi oleh tim kepolisian, Bawaslu, dan pengawas dari Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran,”ujarnya
Para pekerja Sorlip diberikan upah untuk 4 Jenis surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota sebesar Rp. 260/lembar sedangkan untuk Sorlip Surat Surat Suara Presiden sebesar Rp. 200/lembar. (Den/Red)