Palembang,Wartaterkini.News – Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Kimarogan, Lorong Sepakat Jaya RT 45 RW 09, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang, dilaporkan mati total selama lebih dari sepekan. Meski kerusakan ini telah dilaporkan kepada dinas terkait, hingga kini belum ada tindakan konkret untuk memperbaikinya.
Kondisi ini membuat warga sekitar resah, terutama mereka yang rutin beribadah di Musholah Mujahidin yang berada di lokasi tersebut. Gelapnya jalan menuju musholah menjadi hambatan bagi warga, terutama pada malam hari.
Heryadi, Sekretaris RT 45, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambannya respons pemerintah. “Warga sudah melaporkan masalah ini sejak awal, tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut. Padahal jalan menuju musholah sangat gelap, sehingga mengganggu kenyamanan dan keamanan warga yang ingin beribadah,” ujarnya, Rabu (25/12/2024).
Salah seorang petugas dari dinas Lampu Jalan sempat menjanjikan perbaikan pada Minggu (22/12/2024), namun hingga saat ini janji tersebut belum terealisasi.
“Kami hanya berharap dinas terkait segera bertindak. Jangan sampai kerusakan ini dibiarkan lebih lama. Selain menyulitkan warga, situasi ini juga meningkatkan risiko keamanan,” tambah Heryadi.
Gelapnya jalan tersebut tidak hanya mengurangi kenyamanan, tetapi juga memicu kekhawatiran akan potensi bahaya seperti tindak kriminal atau kecelakaan. Warga menilai lambannya penanganan mencerminkan kurangnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar masyarakat.
“Lampu jalan itu bukan sekadar penerangan, tapi juga simbol keamanan dan kenyamanan. Jika masalah seperti ini saja tidak ditangani dengan serius, bagaimana dengan kebutuhan lainnya?” tegas Heryadi.
Warga mengancam akan membawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi jika dalam waktu dekat tidak ada perbaikan. Bahkan, langkah advokasi sedang dipertimbangkan untuk memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum terpenuhi.
Masalah ini seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk lebih responsif terhadap keluhan masyarakat. Pelayanan publik, termasuk perbaikan PJU, adalah hak dasar warga yang seharusnya segera dipenuhi tanpa perlu menunggu tekanan lebih lanjut.
Dinas terkait diharapkan segera bertindak agar keresahan warga dapat teratasi dan aktivitas masyarakat, terutama terkait ibadah, bisa kembali berjalan normal. (Arman/Red)