Jakarta, wartaterkini.news–Pemerintah menegaskan instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik wajib tetap melakukan tugas kedinasannya dari kantor (work from office/WFO) 100 persen, pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Hal itu seperti diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. SE ditetapkan menyusul arahan Presiden Joko Widodo, yakni instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik tidak dilakukan work from home (WFH), alias tetap WFO 100 persen.
“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal, sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu ekselen dalam segala situasi,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Sabtu (13/4/2024). Hal itu katanya, untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran 2024.
Sementara instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, lanjut Anas, para aparatur sipil negara (ASN) terkait bisa menjalankan kewajibannya secara WFH. “Maksimal atau paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai, yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” sambung Anas. Ketentuannya juga diatur dalam SE terkait.
Seperti bisa diterapkan sebesar 40 persen, 30 persen, dan sebagainya yang diatur oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi. “Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” papar Anas.
Terkait instansi yang tugasnya memberikan pelayanan publik, Anas mencontohkan, seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Sementara instansi yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan, Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) ini menjelaskan di antaranya adalah bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.
Anas memaparkan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak enam hari. Ditambah dengan libur akhir pekan yang sebanyak empat hari, maka total mencapai 10 hari.
“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru Tanah Air, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujar Anas.
Anas juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut. Ia mengimbau seluruh instansi pemerintah memantau dan mengawasi terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujar Anas.
Menteri Anas meminta instansi pemerintah membuka​ media​ konsultasi ​maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran 2024 sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah.
“Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal,” pungkas Menteri Anas. (Santi Andriani/Rilis Humas MENPANRB)