Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Kasus Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2023 pada Dinas Pariwisata (Dispar) Pulau Morotai telah disidangkan melalui Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD).
Dalam putusan hasil sidang MPPKD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai, Muhammad Umar Ali. Diputuskan bersalah selain Mantan Bendahara Dispar Morotai, terdapat pihak lain yang turut serta dalam penyalahgunaan anggaran DAK Non Fisik ratusan juta rupiah.
Itu diungkap Kepala Inspektorat Morotai, Marwanto P Soekidi, saat dikonfirmasi wartawan, selasa (30/07/2024) pada ruang kerjanya.
Menurutnya proses sidang MPPKD sudah selesai, dalam hasil sidang selain mantan Bendahara ada pula pihak lain, sementara kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Selain bendahara ada pihak lain lagi, saya tidak bisa menyebutkan, prosesnya sudah Sidang TGR, hasil Sidang itu ratusan Juta saya lupa totalnya,” ungkap Marwanto
Ia pun menyatakan bahwa, mantan Bendahara dan pihak lain telah benar-benar terbukti bersalah karena adanya kerugian negara.
“Dari hasil Audit, terdapat kerugian negara kisaran ratusan juta rupiah, bagi kami sudah terbukti adanya kerugian negara,” pungkasnya
Disentil apakah mantan Kadis Pariwisata Morotai juga ikut terlibat dalam korupsi DAK Non Fisik tahun 2023 tersebut.
Singkat Marwanto, “Ya bisa jadi,”
Apakah pencairan DAK Non Fisik 2023 melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani mantan Kadispar Morotai?
“Masing-masing punya argumen, mantan Bendahara bilang ada perintah Kadis, Kadis bilang tidak. Terindikasi pula bendahara buat sendiri,” jelas Marwanto
Perlu diketahui lanjut Marwanto, mereka diberi waktu untuk pengembalian kerugian negara dalam jangka waktu 6 bulan dan ada pula 12 bulan.
“Kalau sampai waktu yang di tentukan mereka tidak mengembalikan kerugian negara maka kami limpahkan ke aparat penegak hukum,” tandasnya mengakhiri.
(Endi/Red)