banner 728x250 banner 728x250

Gerak Cepat Polsek Cikarang Timur Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penggelapan

Bekasi Jawa Barat, Wartaterkini.news – Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Akhmadi bersama Kapolsek Cikarang Timur AKP M.Trisno dan Kanit Reskrim Polsek Cikarang Timur IPTU Anandha Hadi Pranata melaksanakan rilis keberhasilan pengungkapan dua kasus besar yang melibatkan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. Rilis tersebut digelar di loby utama kantor Polsek Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Kamis (6/6/2024).

Trisno menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi B 4601 KTN. Sepeda motor tersebut berhasil dicuri oleh 2 (dua) orang pelaku yang telah menjadi target operasi unit reskrim Polsek Cikarang Timur.

“Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam kami berhasil menangkap 2 (dua) pelaku setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Kendaraan tersebut saat ini sudah diamankan di Polsek Cikarang Timur dan pada hari ini juga akan kami kembalikan kepada pemilik kendaraan tersebut,” ujar Trisno.

Baca Juga :   Apel Jam Pimpinan, Kapolresta Magelang Beri Penghargaan Personel Berprestasi

Modus operandi pelaku yang merupakan teman korban menunggu korban lengah meninggalkan motornya di salah satu SPBU di cikarang timur selanjutnya motor tersebut dibawa kabur oleh 2 (dua) orang pelaku yang berinisial A (29) dan G (23). Dan setelah dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku ditemukan barangbukti kunci T yang mana menurut pengakuan pelaku juga pernah melakukan aksi curanmor sebanyak 2 (dua) kali di wilayah Bekasi Kota.

“Modus Oprendi pelaku menunggu temannya (korban) lengah selanjutnya tim unit reskrim Polsek Cikarang Timur pimpinan Iptu Anandha melakukan penggeledahan di kediaman pelaku dan menemukan sebuah kunci T yang sebelumnya digunakan pelaku untuk kejahatan curanmor di wilayah Bekasi Kota,” ungkapnya.

Pelaku Pencurian dengan pemberatan akan dijerat pasal Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.

Kasus kedua yang diungkap adalah penggelapan sebuah mobil pick up dengan nomor polisi B 9381 FAM. Penggelapan ini dilakukan oleh komplotan berbeda dari kasus pencurian sepeda motor.

Baca Juga :   Sekda, Buka Rapat koordinasi TIM GUGUS Tugas layak Anak Kota Bekasi 2024

“Kasus penggelapan ini dilakukan oleh pelaku berinisial S (52) dan sampai saat ini masih dalam pencarian,” kata Trisno.

Modus operandi pelaku melakukan kejatahannya berawal dari menyewa mobil pick up korban selama 4 (empat) bulan, pada bulan pertama yang bersangkutan menyewa mobil sesuai prosedur dan bulan berikutnya pelaku menghilang sekaligus menbawa mobil pick up korban.

“Berawal dari laporan korban yang telah mengetahui posisi mobilnya yang berada di wilayah Sukabumi, tim opsnal unit reskrim Polsek Cirang Timur mendampingi korban menuju Lokasi tersebut dan berhasil menemukan mobil pick up tersebut namun pelaku yang identitasnya sudah diketahui S (52) melarikan diri yang sampai saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ungkapnya.

Ia menambahkan, apresiasi diberikan kepada anggotanya yang telah melaksanakan tugas dengan baik.

“Kami mengapresiasi kerja keras tim reskrim yang berhasil melacak dan mengungkap kedua komplotan yang berbeda ini,” tambahnya.

Ia menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

Baca Juga :   Kapolda Jateng Beri Bantuan Kursi Roda untuk Warga Magelang

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak berwajib,” ungkapnya.

Dengan keberhasilan ini, diharapkan masyarakat semakin percaya kepada kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cikarang Timur. Kedua kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa pihak kepolisian akan selalu sigap dan siap menindak tegas segala bentuk tindak kriminal. (Kikih/Red)