Bekasi Jawa Barat, wartaterkini.news – Sat Lantas Polres Metro Bekasi melakukan operasi penindakan terhadap pelanggaran penggunaan knalpot bising di tiga titik wilayah hukumnya, penindakan bagi para pengendara sepeda motor berknalpot bising tersebut akan rutin dilakukan berkat adanya keluhan masyarakat akibat suaranya yang pekak dan menggangu.
3 titik lokasi penindakan tersebut dipusatkan di Jalan RE Martadinata, Jalan Fatahilla, dan Di Jalan Inpeksi Kali Malang. Operasi represif mobile menyasar pada penggunaan knalpot dengan suara kebisingan yang melebihi standarisasi pabrikan knalpot yang sebenarnya sudah ada ukuran tingkat kebisingan yang diukur melalui decibel (dB) meter.
Menurut Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani dalam penindakan kali ini petugas berhasil mengamankan sebanyak 9 pengendara sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot aftermarket yang tingkat kebisingannya tidak layak digunakan dijalan raya, tindakan tegas yang diambil berupa penilangan dengan penahanan unit sepeda motornya, dan untuk penyelesaian tilangan para pengendara harus membawa serta knalpot standar untuk langsung di pasang saat pengambilan unit tersebut.
“Dalam operasi penindakan kali ini, kita berhasil mengamankan 9 pengguna jalan yang kedapatan mengendarai sepeda motor dengan knalpot bising,” jelas Ojo, Senin (29/3/2021).
Ojo juga menambahkan, terkait tingkat kebisingan suara knalpot, sudah ada regulasinya, seperti di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku mutu kebisingan kendaraan bermotor.
“Dalam peraturan tersebut dibedakan tingkat kebisingannya berdasarkan kubikasi, untuk 80cc tingkat kebisingannya maksimal 77 dB, untuk 175cc maksimal 80 dB, dan untuk lebih dari 175cc maksimal 83 dB. Di regulasi ini mengatur untuk kendaraan baru” tegasnya.
Tak hanya itu, Ojo juga menjelaskan, anggotanya di jalan menggunakan Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.” terangnya. (Eka/Red).