banner 728x250 banner 728x250

Gegara Status Penebangan Pohon, Pemuda Asal Desa Ngele-Ngele Dianiaya. Pelaku Resmi Dipolisikan

Ilustrasi Pengeroyokan

Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news Gegara Status Facebook soal penebangan pohon, Pemuda asal Desa Ngele-Ngele Besar, Kecamatan Morotai Selatan Barat, Aljufri Umar (26) Dianiaya alias dikeroyok orang tidak dikenal.

Diketahui, pemuda usia 26 tahun ini, diseret dan di keroyok oleh beberapa orang tidak dikenal di salah satu penginapan Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan.

Aljufri kepada wartaterkini.news, rabu (06/03/2023) menceritakan kronologi saat ia di seret dan di keroyok di sebuah penginapan.

“Pada tanggal 3 Maret 2024, saya dari Ternate menujuh Morotai, ketika setibanya di Pelabuhan Morotai, ada seseorang memegang tangan saya dan mengatakan ‘Adik ini ngana (Kamu)?’ kemudian dia memukul mulut saya dan diseret ke dalam oto (mobil) warna putih,” tuturnya

Baca Juga :   Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, Indonesia Targetkan 15 Proyek CCS

Setelah itu, mereka membawa saya ke Desa Daruba, disalah satu Penginapan dan di interogasi terkait postingan di Facebook soal penebangan pohon.

“Jika kami tidak membela orang lain ketika hak mereka di injak-injak, siapa yang akan membelamu ketika hakmu di injak-injak.
Dan saya kira yang tebang ini trd (tidak) ada kemanusiaan sama sekali,
Ngoni (kalian) talalu diktator eee ampong eee sampe so talalu,” bunyi Status Aljufri

Status Facebook Aljufri Umar

Selanjutnya, Aljufri dipukuli oleh beberapa orang, mereka mengatakan “Itu pencemaran nama baik keluarga, penebangan pohon ini di Desa Ngele-Ngele Besar,” bebernya

Baca Juga :   Menkes Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Kanker

Menurutnya, dari beberapa orang yang tidak dikenal tersebut, hanya dua orang yang ia kenal.

Pada hari itu juga, Minggu (03/03) usai aksi pengeroyokan, Aljufri kemudian menujuh ke Polres Pulau Morotai dan melaporkan peristiwa dimaksud. Ia berharap kasus tersebut terus ditindaklajuti oleh polisi.

Kanit SPKT, Brigpol. Bambang Sutomo D.M Nur, ketika dikonfirmasi, rabu (06/03) membenarkan adanya Laporan Polisi terkait Dugaan Pidana Penganiayaan dan atau Pengeroyokan.

“Iya benar, masalah tersebut telah dibuatkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/27/III/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT tanggal 3 Maret 2024, Laporan telah dinaikan dan Kapolres telah disposisi ke Sat Reskrim Polres Morotai,” singkatnya
(Endi/Red)