banner 728x250 banner 728x250

Fraksi PDIP DPRD OI Ragukan Legitimasi Bawaslu OI

Ogan Ilir Sumsel, wartaterkini.news– Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten OI, Amir Hamzah SH mengakui dirinya meragukan legitimasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OI pasca lolosnya Pengurus PAC Partai Gerindra menjadi PPS desa Sungai Keli Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir dari pengawasan Lembaga ini.

“Sebelum ditetapkan lulus oleh KPUD OI, seharusnya Bawaslu OI telah mengeluarkan 2 rekomendasi terkait hal ini. Pertama rekomendasi ke KPUD OI untuk segera melakukan PAW terhadap anggota PPS terpilih tersebut.

Kedua, rekomendasi ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena anggota PPS terpilih ini diduga telah secara sengaja melawan hukum yakni memalsukan dokumen bermaterai saat mendaftar sebagai calon anggota PPS di KPUD OI”. Ungkap Amir Hamzah, Rabu (29/5).

Baca Juga :   Fraksi PDIP DPRD OI Sayangkan Pengurus Parpol Lolos Jadi PPS

Munculnya keraguan ini, menurut Amir Hamzah, karena Bawaslu OI telah melakukan pengawasan melekat terhadap setiap tahapan rekrutmen PPS oleh KPUD Kabupaten OI, sejak awal penerimaan pendaftaran (2-8 Mei 2024) hingga penetapan calon Anggota PPS terpilih pada 25 Mei 2024.

“Atas insiden ini, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten OI, mendesak Bawaslu OI segera melakukan cross check terhadap seluruh PPS yang telah ditetapkan oleh KPUD OI”, ungkapnya.

Terpisah Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dewi Alhikmawati melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Lily Oktayanti saat dihubungi via chat Whatsapp mengatakan, dirinya baru mengetahui permasalahan ini setelah adanya berita viral pagi ini (29/5) tentang lolosnya Pengurus PAC Partai Gerindra Kecamatan Pemulutan Selatan menjadi PPS.

Baca Juga :   Pj Bupati OKI Sambangi dan Beri Bantuan Korban Kebakaran di Pedamaran

Selanjutnya menurut Lily, pihaknya akan menelusuri dan melakukan kajian awal terhadap berita tersebut.

“Kami baru tahu berita viral itu pagi ini, jadi kami akan telusuri dan melakukan kajian awal terhadap berita tersebut”, kata Lily.

Ketika ditanya apakah itu artinya selama proses tahapan rekrutmen PPS oleh KPUD OI mulai dari pendaftaran hingga penetapan, Bawaslu tidak melakukan pengawasan?, dan Jika terbukti calon PPS yang di tetapkan sebagai PPS tersebut adalah Pengurus Partai Politik apakah akan ada rekomendasi dari Bawaslu OI ke ranah hukum mengingat peserta ini telah membuat pernyataan bermaterai tidak terlibat partai politik selama 5 tahun terakhir.

Baca Juga :   Dukung Netralitas TNI, Dandim 0826/Pamekasan Beri Sosialisasi Pada Persit KCK Cabang XLV Kodim 0826/Pamekasan

(pidana/pemalsuan dokumen)?
Sampai berita ini ditayangkan, Lily Oktayanti belum memberikan tanggapan lanjutan, sedangkan Ketua Bawaslu OI Dewi Alhikmawati tidak ada tanggapan sama sekali. (Arman/Red)