banner 728x250 banner 728x250

Forum Kepala Desa Kecamatan Mekakau Ilir Diduga Salah Gunakan Anggaran Dana Desa

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Forum Kepala Desa kecamatan Mekaku Ilir membagikan-bagikan uang Empat Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah (450.000) Rupiah, kepada wartawan dan Lsm. Uang itu diduga menggunakan anggaran dana desa.

Pertanyaannya, untuk apa pembagian uang tersebut dibagikan. Kalau untuk kerjasama Publikasi, artinya masing wartawan dan lsm harus menawarkan Proposal kerjasama. Dan tentunya masuk di dalam Rancangan Anggaran Penggunaan Belanja Desa (APBDes).

Kalau hanya untuk uang bagi-bagi saja, lantas dari mana uang itu bisa di alokasikan. Sementara anggara untuk kerjasama Publikasi tidak di anggarkan di APBDes dari masing-masing Desa di Kecamatan Mekakau Ilir.

Tentunya, sangat kuat dugaan akan adanya pengurangan anggaran dari penggunaan Dana desa yang dikelola, karena uang yang di bagi-bagikan itu dengan jumlah yang sangat besar kalau dihitung dalam setiap orang yang menerimanya.

Baca Juga :   Hitung Cepat Bukan Hasil Resmi, Pengamat Imbau Masyarakat Tunggu KPU

Ketua forum kepala desa kecamatan Mekaku Ilir yang juga kepala desa Kota Dalam saat di konfirmasi terkait hal tersebut melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban.

Sementara itu Sri Fitriyana ketua SMSI OKU Selatan pada kesempatan ini mempertanyakan, jumlah dan anggaran uang yang diberikan kepada setiap media dan Lsm tersebut dari mana dan berapa besar anggaran publikasi media setiap desanya.

“Ini perlu kita ketahui, para kepala desa harus transparan terhadap besar anggaran publikasi di masing-masing desa. Selain itu uang yang dibagikan itu dari pos anggaran apa, kalau untuk publikasi mekanisme kerjasama yang sehat itu tidak seperti itu,” jelasnya

“Selain itu, jika uang yang dibagikan itu berasal dari anggaran dana desa untuk publikasi kegiatan di masing-masing desa di kecamatan Mekakau Ilir, lalu pungsi oknum-oknum LSM tersebut apa, kok LSM dapat dana publikasi, kan aneh,” tambahnya

Baca Juga :   Didukung Calon Bupati OKU Selatan Abusama, Turnamen Bola Voli di Mekakau Ilir Sukses Digelar

Lebih lanjut Sri menegaskan, jika uang yang dibagikan itu berasal dari anggaran publikasi media yang menerima uang tersebut hanya wartawan yang ada jalinan kerjasama yang jelas sesuai dengan aturan yang berlaku, bukan LSM.

“Pencairan pun ada prosesnya, berita kegiatan dari desa tersebut harus tayang dulu baru bisa pencairan, bukan asal-asalan, karena itu uang negara yang harus dipertanggungjawabkan bukan untuk dibagikan,” tegasnya

Namun hal ini sepertinya tidak dijalankan dengan semestinya. Sri juga menyayangkan, langkah yang diambil oleh para kepala desa tersebut yang tidak sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Baca Juga :   Korupsi Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

“Mungkin ini hanya modus untuk menghindari para wartawan dan Lsm agar dalam merealisasikan pembelanjaan dana desa tidak mendapatkan tuai kritikan. Mungkin saja bisa, akan tetapi tidak dengan hukum, hal ini akan saya koordinasikan dengan aparat penegak hukum baik itu Kejaksaan maupun Tipikor Polres OKU Selatan,” tandasnya