banner 728x250 banner 728x250

Divonis 2 Tahun Penjara, JPU Kejari OKU Selatan Ajukan Banding Perkara Korupsi Mantan Pimpinan Bank Plat Merah

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Terbukti bersalah menyalahgunakan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Plat Merah di Muaradua tahun 2021 sampai dengan 2022 mantan pimpinan bank plat merah Cabang Muaradua Edwin Herius bin Djufri dihukum pidana penjara 2 tahun.

Dalam amar putusannya majelis hakim
tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Palembang kelas IA khusus menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta rupiah dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas Majelis Hakim

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebasar Rp. 5000 (Lima ribu rupiah).

Menanggapi putusan majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri OKU Selatan akan mengajukan banding akan keputusan tersebut.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intel Kejari OKU Selatan David L Sipayung. Selasa (21/05/2024). (Red)