Halsel Maluku Utara, wartaterkini.news – Pemerintah Kabupaten Halmahera Selstan (Halse) melalui Dinas Koperasi dan Penindustrian dan Usaha Menengah (Koprindag) menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Halmahera selatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Kemudahan Pelindung, dan Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM).
Kegiatan Sosialisasi tersebut berlangsung di Kantor Dinas Koperindag Halmahera Selatan pada, Jumat (21/05/2021).
Kepala Disperindakop, Muhammad Nur mengatakan, Usaha Mikro Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat untuk memperluas lapangan kerja dan berperan dalam pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan mewujudkan stabilitas daerah dan nasional.
“Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam perekonomian nasional, harus memperoleh keberpihakan yang lebih memberikan kemudahan, dukungan, pelindungan, dan pemberdayaan dari pemerintah daerah. Keperpihakan Pemerintah Daerah kepada UMKM ditunjukan dengan dikeluarkannya Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021,”jelasnya
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam Peraturan Bupati ini diatur antara lain mengenai kemudahan perizinan bagi usaha mikro Kecil,”ucapnya.
Pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk kemudahan Perizinan Berusaha. Pendampingan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang telah mendapatkan nomor induk berusaha Perlindungan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
Pemberian bantuan dan Pendampingan Hukum, Pemulihan Usaha Mikro Dan Usaha Kecil Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Penyediaan Tempat Promosi dan Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengembangan Usaha
Koordinasi dan Pengendalian Kemudahan Berusaha, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemitraan Kemudahan dan Insentif Kemudahan Pemberian Pembiayaan Bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
“Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 ini menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan upaya pemberdayaan UMKM di Kabupaten Halmahera,”pungkasnya.(Jul/red)