Sikka NTT, wartaterkini.news–Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka, Fred Djen menyampaikan, ketika mencermati surat yang diterima terkait K3 yang sudah meninggal dan adanya dugaan pemalsuan dokumen, itu bukan kesalahan Pokja tetapi dilakukan sendiri oleh rekanan.
Hal ini disampaikan Kadis saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi 2 DPRD Sikka terkait proyek air minum bersih IKK Paga, Mata Air Ijukutu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Jumat (21/01/2022).
Selain Kadis PUPR, hadir juga Asisten 2 Setda Sikka Bidang Ekonomi Pembangunan, Constantia Arankoja, Kabag UKPBJ, Daniel Ratu, Pokja III dan Pokja VIII, Ketua Gapensi Cabang Sikka, Paulus Papo Belang, Direktris CV. Putra Pratama, Supervisor CV. Asyifa Raya dan sejumlah rekanan.
RDP ini dilakukan karena adanya dugaan pemalsuan dokumen Tenaga Ahli K3 yang sudah meninggal oleh pemenang tender yang disampaikan oleh rekanan lainnya kepada DPRD Sikka.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sikka, Fred Djen menyampaikan, ketika mencermati surat yang diterima terkait K3 yang sudah meninggal dan dokumen palsu, Ia menanyakan siapa yang memalsukan dokumen dan siapa yang menggunakan dokumennya.
“Dokumen K3 yang dipakai oleh 2 perusahaan dan dokumen palsu. Siapa yang bikin palsu itu dokumen. Siapa yang pake ituorang. Bukan PPK, bukan Pokja tapi penyedia. Dengan demikian, jika dicermati maka yang bikin palsu itu adalah penyedia.” jelas Fred Djen.
Lebih lanjut tanya Kadis, dari mana rekanan lain bisa tahu jika orang tersebut ada di perusahaan lain. Sebab menurut Fred Djen, dokumen dibuat oleh masing-masing penyedia.
“apakah ini konspirasi atau apa. Dokumen ini dibuat oleh penyedia, saya saja tidak bisa masuk didalam aplikasi itu. Saya bisa masuk setelah PPK menginput kontrak,” beber Kadis.
Ia menambahkan, pada saat penandatanganan kontrak, penyedia wajib menunjukkan K3-nya kepada PPK. Jika tidak bisa ditunjukkan, maka PPK bisa menyampaikan untuk menggantikannya.
Jadi lanjut Kadis, setelah dirinya menerima surat dan mencoba untuk mempelajari dokumen, namun sebagai Kadis Ia tidak memiliki kewenangan untuk mengambil dokumen didalam aplikasi tersebut.
“Soal orang yang sudah meninggal, dia pake ada di 2 perusahaan, orang ini sebenarnya ada dimana? Di perusahaan 1 atau perusahaan 2?” tanya Fred Djen.
Kadis mengatakan, sejauh yang ia ketahui bahwa persyaratan yang ada didalam LDP atau MDP itu persyaratan untuk kompetisi, tetapi untuk menyelesaikan pekerjaan ada persyaratan tambahan. dan itu wajib dipenuhi sebelum tanda tangan kontrak. Jadi, kata Fred Djen, persyaratan yang dibuat dalam dokumen lelang adalah sifatnya kompetisi, tetapi tidak menjamin menyelesaikan pekerjaan, tegas Kadis.
Ketika ditanya, apakah selama ini Pokja bisa memenangkan rekanan-rekanan yang tidak punya AMP, Fred Djen mengatakan bahwa, persyaratan yang ada didalam LDP, itu persyaratan kompetisi, tetapi didalam pelelangan, PPK pasti membuat persyaratan tambahan dan wajib dipenuhi saat akan menandatangani kontrak, sehingga persyaratan tambahan itu tidak untuk dievaluasi, ujarnya. (Frans Dhena/Red)