Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Camat dan Sekretaris Camat (Sekcam), Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar) resmi dilaporkan ke Bawaslu Morotai atas dugaan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilukada 2024.
Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Morotai Nomor Urut 1 (Deny-Qubais), Zulafif Senen kepada wartawan, senin (11/11/2024) mengatakan pihaknya secara resmi telah memasukan Laporan ke Bawaslu Morotai.
“Benar, hari ini senin_red, kami Tim Hukum Paslon Deny-Qubais telah memasukan Laporan terkait Pelanggaran Netralitas ASN ke Bawaslu Morotai, sebagaimana Bukti Laporan Nomor: 009/PL/PG/Kep/32.09/XI/2024,” tutur Afif sapaannya
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan oleh Camat Morselbar JT dan Sekcamnya SB dengan menggunakan atribut salah satu Paslon pada pesta Pemilukada 2024 tersebut sangatlah di sayangkan.
Mengingat semua ASN di wajibkan dalam pemilu ini haruslah bersikap netral, hal demikian sangatlah mempengaruhi profesionalitas kinerja ASN pada lingkup pemerintah daerah.
Dimana hal demikian juga tentunya bertentangan dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN yakni Pasal 24 ayat 1 huruf D serta bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yg ditandatangani oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB), Badan Kepegawaian Negara (BPK), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bawaslu RI
Untuk itu, ia berharap Bawaslu Morotai dapat menindaklanjuti dan bertindak tegas atas pelanggaran pemilu sehingga menjadi pelajaran bagi ASN dilingkup Pemda Morotai.
Staf Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Morotai, Jumadi Rala saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan telah menerima Laporan dari Tim Hukum Deny-Qubais.
“Iya, kami menerima semua laporan yang disampaikan oleh masyarakat, setelah menerima laporan, Bawaslu akan melakukan verifikasi dan kajian laporan yang disampaikan itu,” ujar Jumadi.
Menurutnya, dari hasil kajian Bawaslu, kemudian ditentukan Laporan tersebut memenuhi unsur, syarat formil dan materil atau tidak, jika unsur terpenuhi maka laporan akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya.
Ia pun menjelaskan bahwa, setelah Laporan diterima, Bawaslu Morotai akan melakukan pengkajian selama dua hari terhitung sejak diterimanya laporan.
Sekedar diketahui, berdasarkan data yang dikantongi wartaterkini.news, (11/11) Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN tersebut sebagaimana bukti foto tangkapan layar, secara jelas Camat dan Sekcam Morselbar yang merupakan ASN di lingkup Pemda Morotai mengenakan atribut salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Maluku Utara (Malut).
Kedua ASN ini memakai Topi berwarna biru muda, kuning dan putih bergambar Paslon Gubernur Malut Nomor Urut 2, Aliong – Sharil. Mereka duduk bersama 6 orang warga dan 2 orang diantaranya memegang bendera Partai Golongan Karya (Golkar).
Partai Golkar merupakan partai pengusung Paslon Aliong – Sharil dan juga partai pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Morotai Nomor Urut 3, Rusli Sibua – Rio C Pawane.