Diduga Gelapkan Uang Koperasi Warga OKU Selatan Ditangkap Polisi di Tulang Bawang Barat

Tubaba Lampung, wartaterkini.news– Seorang karyawan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, MA (24) diduga menggelapkan uang perusahaan sejumlah Rp 9 juta.

MA yang merupakan warga Simpang Sender Kampung 2 Ilir, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini meringkuk dalam tahanan polisi dan terancam lima tahun penjara.

Modus operandi MA dengan menarik uang kepada nasabah, namun uang tersebut tidak disetorkan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, Kamis, 18 Januari 2024, mengatakan MA ditangkap polisi setelah sempat diamankan masyarakat dan pengurus Koperasi KSP RAP DOS di wilayah Tumijajar. Kemudian MA dibawa ke kantor koperasi, Rabu, 17 Januari 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca Juga :   1 Jam dari Kejadian, Sat Reskrim Polsek Simpang Ringkus Pelaku Penganiayaan di OKU Selatan

Berdasarkan pemeriksaan, terungkap modus penggelapan uang itu dengan menarik uang kepada nasabah namun uang hasil penarikan tersebut tidak disetorkan ke kantor koperasi.

“Setelah melakukan penagihan pelaku langsung mematikan handphone miliknya lalu langsung kabur dengan membawa sepeda motor inventaris perusahaan Honda Verza CB 150 BE 2240 DBK warna hitam Noka: MH1KC0218PK220145 Nosin: 261001213523,” terangnya.

Pihak koperasi telah berupaya mengontak MA, namun tak bisa dihubungi. “Atas kejadian tersebut MA dilaporkan ke Polres Tuba Barat,” katanya.

Baca Juga :   Kabar Gembira Bagi Warga OKU Selatan, Perbaikan Selesai, Jalan Pemda-Jaga Raga Kini Bisa Dilalui

Kepada polisi, MA mengakui uang hasil kejahatannya itu dipakai untuk mencukupi kebutuhan harian serta menunjang pola hidup glamornya.

Kini, MA berikut alat bukti berupa uang tunai sejumlah Rp150 ribu, satu lembar fotocopy surat tugas dan dua lembar fotocopy berita overcup resort diamankan di Mapolres Tulang Bawang Barat.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dengan hukuman penjara lima tahun,” jelas AKP Dailami. (**)