
Morotai Maluku Utara, wartaterkini.news – Kepala Desa (Kades) Pandanga, Kecamatan Morotai Selatan inisial SD terpaksa dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Pulau Morotai.
Laporan Polisi itu disampaikan, lantaran diduga keras Kades SD melakukan penggelapan Aset Desa Pandanga berupa lahan yang berada di Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan.
Pada jumat, (05/08/2022), bertempat di lokasi Aset Desa Pandanga, Perwakilan Masyarakat Desa Pandanga, Junudin Mandar kepada wartawan membeberkan, Aset Desa Pandanga berupa lahan tersebut sudah ada sejak tahun 1975.
Junudin pun menceritakan kronologis bahwa, pada tahun 2015 silam, dibuatlah rapat bersama bertempat di Masjid untuk membahas anggaran desa, sekaligus membahas pembebasan lahan pekuburan di Desa Pandanga.
Namun, menurut Kades SD, Anggaran Desa dari Pemerintah Daerah (Pemda) untuk pengadaan lahan pekuburan tidak ada, karena Pemda telah membuat Pekuburan Umum di dusun Kilo 3.
“Tapi menurut Kades, Anggaran Desa yang turun dari Pemerintah itu untuk pembebasan lahan pekuburan itu tidak bisa, karena Pemerintah sudah buat TPU di kilo 3, akhirnya tidak bisa padahal desa ini sangat mendesak untuk memiiki lahan pekuburan,” tutur Junudin
Selanjutnya, dibuat sebuah perencanaan dengan menjual Aset Desa Pandanga di Desa Juanga agar dapat diadakan pekuburan untuk masyarakat Desa Pandanga.
“Setelah itu, kami buat perencanaan, dan usulan dari Kepala Desa yaitu kita jual aset desa atau Kelapa Subsidi, akan tetapi setelah kesepakatan itu, hingga saat ini transaksi jual beli kami sudah tidak tahu lagi, entah tanah itu sudah terjual atau belum kami sudah tidak tahu,” ujarnya
Sementara beberapa waktu kemudian, pihaknya mendapat kabar bahwa lahan tersebut telah terjual yang dibuktikan dengan Surat Jual Beli di Desa Juanga maupun di pihak PT Jababeka.
“Dalam surat jual beli itu menerangkan bahwa telah terjual aset desa seluas 7004 meter kepada PT Jababeka dan dijual permeter dikenakan 12 ribu maka total keseluruhan 84 juta sekian,” terang Junudin
Di lokasi yang sama, Ketua BPD Desa Pandanga, Munir M Redjeb mengatakan persoalan tersebut sempat dilakukan mediasi di Kantor DPRD Morotai dan mendapat pengakuan dari Kades SD.
“Berapa minggu kemarin, masalah ini kami sudah hearing hingga ke DPRD dan hasil hearing itu, Kades juga mengakui bahwa lahan itu sudah dijual dan dia (Kades) minta maaf,” ungkapnya
Pimpinan Rapat Hearing menyarankan agar persoalan tersebut dibawa ke jalur hukum apabila tidak mendapat titik temu, pasalnya DPRD hanya memfasilitasi untuk dilakukan mediasi.
“Dan pemimpin rapat menyarankan kalau tidak ada titik temu, maka lakukanlah melalui jalur hukum, karena DPRD hanya mampu mediasi saja tidak bisa memutuskan,” tuturnya
Munir menjelaskan, bahwa Aset Desa Pandanga berupa lahan yang berukuran kurang lebih 2 hekter tersebut, sebagiannya direncanakan untuk dilakukan tukar guling untuk pembuatan pekuburan.
Akan tetapi sebagian Aset Desa itu yang telah terjual pada tahun 2015 sampai 2016, hingga kini tidak ada lahan pekuburan untuk Desa Pandanga sesuai kesepakatan bersama.
Menurutnya, pada tahun 2018 sejak ia menjabat sebagai Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sempat dilakukan rapat bersama untuk mempertanyakan persoalan Aset Desa tersebut, hanya saja Kades SD tidak menghadiri.
“Saya saat diangkat Ketua BPD pada tahun 2018, berselang beberapa waktu kami buat rapat untuk mempertanyakan, kami undang pak Kades dan semua yang terlibat tapi mereka semua tidak datang,” pungkasnya
Akibat dari itu, masyarakat bersepakat untuk membawa persoalan Aset Desa tersebut ke jalur hukum.
Disamping itu, Kaur Pemerintahan Desa Juanga, Ante Idi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (05/08) membenarkan bahwa ada Aset Desa Pandanga berupa lahan yang letaknya di Desa Juanga.
Terpisah, Kuasa Hukum, Ignatius Pangulimang, S.H. Pengacara asal Manado, mengaku telah mengatongi Surat Kuasa Khusus terkait persoalan Aset Desa Pandanga.
Bahkan pihaknya telah melaporkan perkara tersebut ke pihak Kepolisian Polres Pulau Morotai.
“Iya, sudah di kasih kuasa, maka kami akan proses sesuai hukum yang berlaku, kami proses perbuatannya, karena perbuatanya dapat diduga mengarah ke pidana Penggelapan Aset Desa ataupun pidana penipuan” tandasnya
Igo, sapaan akrab pengacara jebolan Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini mengungkap bahwa Laporan Polisi tersebut ditujuhkan kepada Kades SD dan juga terhadap mereka yang ikut terlibat.
“Laporan Polisi (LP) kami sudah proses pada hari jumat minggu kemarin sekaligus kami telah menerima tanda terima LP, saat ini kami tinggal menunggu disposisi pimpinan yang berada di Polres Morotai untuk ditindaklanjuti,” ujarnya (Endi/Red)