OKI Sumsel, wartaterkini.news–Dari hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2022 ditemukan Pertanggungjawaban belanja barang dan jasa pada Dinas Perhubungan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 291,243, 000,00.
Hal itu di ungkap ketua Umum LSM Persatuan Masyarakat Anti Korupsi (Permak) Hernis.
Herni mengatakan dari Rekomedasi BPK, Dinas Perhubungan OKI menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 3,571, 761,7 00 00 dengan realisasi sebesar Rp 3.158. 767. 251.00 diantaranya berupa realisasi belanja habis pakai, alat tulis kantor, belanja jasa pengamanan, belanja perjalanan dinas, dan belanja pemeliharaan.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban menunjukkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 291.243.000 00 tidak sesuai ketentuan dengan rincian sebagai berikut.
1. Belanja barang dan jasa dibayarkan atas dasar pembayaran yang tidak sesuai ketentuan dan tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap sebesar Rp 226 188,00000 pemeriksaan terhadap belanja perjalanan dinas belanja jasa pengamanan belanja honor dan belanja pemeliharaan Pembelian bahan bakar minyak menunjukkan bahwa bukti pendukung pembayaran atas belanja-belanja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
Adapun belanja tersebut diantaranya belanja perjalanan dinas, belanja jasa dan pembayaran honor pegawai non PNS yang dibayar secara ganda sebesar Rp 226.188.00000 dengan rincian sebagai berikut.
Pertanggungjawaban tidak sesuai ketentuan, 1. jenis belanja BBM nilai kelebihan pembayaran Rp 22.260.00, 2. Honor nilai kelebihan pembayaran Rp 17.800.000.00, 3. jasa lunsum nilai kelebihan pembayaran Rp 160.320.000.00
4. perjalanan dinas nilai kelebihan pembayaran Rp 25. 808.000.00 artinya Jumlah total Rp 226,188,000,00.
Lanjutnya untuk belanja perjalanan dinas dalam, belanja BBM, belanja tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung Seperti surat tugas, surat perjalanan dinas (SPD) dan bukti belanja transportasi secara riil Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020.
Serta peraturan Bupati terkait standar satuan harga telah mengatur ketentuan bahwa belanja dibayarkan berdasarkan bukti pengeluaran secara riil Selain itu Peraturan Presiden 33 tahun 2020 juga mengatur bahwa perjalanan dinas dalam negeri yang kurang dari 8 jam hanya diberikan pengganti transportasi lokal sebesar Rp 150.000 per hari atas perjalanan dinas yang tidak dilengkapi bukti perjalanan riil pelaksanaan juga telah diberikan uang harian sebesar 150.000 per hari atas pembayaran belanja barang dan jasa tersebut.
Sekretaris dinas dan bendahara Dinas Perhubungan telah mengakui terdapat kesalahan atas pencairan Honor perjalanan dinas dan honor atas pegawai non PNS secara ganda yang merupakan upaya dinas dalam meningkatkan tambahan penghasilan pegawai non PNS dikarenakan gaji bulanan tenaga honor yang sangat kecil Namun ternyata tidak sesuai ketentuan belanja barang habis pakai, belanja pemeliharaan, dan bukti transportasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya Rp 65.055,000,00 pemeriksaan terhadap belanja barang habis pakai alat tulis kantor, alat komputer, belanja pemeliharaan dan belanja perjalanan dinas menunjukkan bukti yang dilampirkan berindikasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sebesar Rp 65,055,000,00, dengan rincian sebagai berikut;
tabel 14 pertanggungjawaban tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya
1. jenis belanja ATK nilai kelebihan pembayaran Rp 31.061.000 00
2. jenis belanja komputer nilai kelebihan pembayaran Rp 8.040,000,00
3. jenis belanja pemeliharaan nilai kelebihan pembayaran Rp 21,250,000,00
4. jenis belanja perjalanan dinas nilai kelebihan pembayaran Rp 4.704.000,00
Hasil konfirmasi kepada penyedia alat tulis, alat komputer, bengkel dan SPBU, menyatakan bahwa kuitansi bukti pembayaran yang dilampirkan bukan merupakan kuitansi yang dikeluarkan oleh penyedia atas kelebihan pembayaran tersebut, sekretaris dinas dan bendahara menyatakan bersedia menyetor ke kas daerah.
Tentu kami selaku Sosial Control dari Lembaga Swadaya Masyarakat Persatuan Masyarakat Anti Korupsi akan memantau atas pengembalian ke Kas Daerah dengan menunjukan bukti transfer rekening koran, dan jika memang belum dilakukan pengembalian ke Kas Daerah maka hal ini akan kita Laporkan Ke pihak yang Berwajib tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan saat di konfirmasi Melalui staf Bendahara (Bs) diruang kerjanya Selasa (13/8/24) membenarkan adanya temuan BPK pada tahun 2022 namun pihaknya telah mengembalikan sebagian dari temuan tersebut.
“Benar pada tahun 2022 ada temuan BPK namun dinas Perhubungan telah mengembalikan sebagian uang tersebut,” Jelasnya.
Kemudian awak media menanyakan apakah ada bukti transfer atau rekening Koran tanda bukti telah menyetor ke Kas Daerah.? Namun staf Bendahara Dinas Perhubungan tidak bisa menunjukan bukti yang diminta pihak media. (Fitri/Red)