banner 728x250 banner 728x250

Didampingi JPN, Bupati OKU Selatan Menang Atas Gugat Kepemilikan Tanah dan Bangunan di Kawasan Danau Ranau

OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah memenangkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan atas perkara gugatan PT. Sumbara Multi Artha tentang putusan Bupati OKU Selatan terkait pembongkaran dan kepemilikan salah satu bangunan di bibir pantai kawasan wisata Danau Ranau.

Atas surat keputusan (SK) Bupati terkait pembongkaran itu, pihak penggugat (PT Sumbara Multi Artha) melaporkan perkara ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.

Menanggapi gugatan itu, Bupati OKU Selatan atas nama Pemerintah daerah kabupaten OKU Selatan bersama Dinas PU-PR dan Bagian Hukum Pemda OKU Selatan mengajukan pendampingan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan dengan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK).

Baca Juga :   Kalapas Muaradua Audensi Bersama Bupati OKU Selatan Terkait Anugerah Paralegal Justice Award 2024

Kejari OKU Selatan, Dr Adi Purnama mengatakan, berdasarkan surat permohonan pendamping dan surat kuasa khusus (SKK) dari Bupati OKU Selatan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari OKU Selatan melakukan pendampingan atas perkara itu.

“Pihak JPN Kejaksaan bersedia melakukan pendampingan mengingat SK yang diterbitkan oleh Bupati OKU Selatan tentang pembongkaran bangunan itu sudah sesuai dan benar secara hukum”, jelas Kajari, Selasa (02/03/2023).

Lebih lanjut Kajari mengatakan, JPN yang dipimpin langsung oleh Kasi Datun Kejari OKU Selatan, Hasan Asyโ€™ari berhasil memenangkan perkara ini berdasarkan keputusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara dengan putusan Nomor 265 /G/ 2022.PTUN.Plg. pada 27 Februari 2023 yang lalu.

Baca Juga :   Kejari OKU Selatan, Pemda dan BPN Gelar Rakor Penyelesaian Sertifikat Aset Tanah Daerah

“Dengan adanya keputusan tersebut tanah yang berada di bibir pantai Danau Ranau yang diklaim kepemilikannya oleh penggugat, sah milik negara atas nama kementerian PU-PR”, tegas Kajari.

Selain itu tambah Kajari, Majlis Hakim PTUN Palembang juga menyatakan penggugat sebagai pihak yang kalah dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah
Rp 298.000,00 (Dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).

“Adapun pokok putus perkara tersebut Majlis Hakim, menolak semua gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 298.000,00 rupiah”, pungkas Kajari. (Red)