OKU Selatan Sumsel, wartaterkini.news–Herman Ardiansyah (21), warga Desa Jaga Raga, Kecamatan Buana Pemaca ditangkap Satreskrim Polres OKU Selatan, Polda Sumsel. Herman yang merupakan tersangka kasus (Curat) pencurian dengan pemberatan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ditangkap dalam Operasi Sikat II Musi 2023.
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Biladi Ostin mengatakan, tersangka melakukan aksi pencurian dengan pemberatan terhadap korban Mukerem (60), warga kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan.
“Aksi kejahatannya dilakukan saat kondisi rumah kosong tak berpenghuni pada Minggu (05/03/2023) lalu tepatnya di kediaman korban yang beralamat Tangsi Bawah, Kelurahan Bumi Agung,” jelas Kasat Minggu (03/09/2023).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka membobol rumah korban dan membawa sejumlah barang berharga miliknya seperti, mesin senso, speaker, parabola digital, dua buah stavolt 1000 W, dua buah timbangan beras, dua buah tabung gas beserta kompor dan perabot rumah tangga lainnya.
“Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 20.000,00 juta rupiah,” terang Kasat
Lebih lanjut Kasat mengatakan, setelah kejadian itu korban langsung melapor ke pihak kepolisian dan pada Minggu 03 September 2023 sekitar pukul 07:00 WIB tersangka berhasil diamankan di pasar pucuk kabupaten OKU (Baturaja).
“Tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang ini, berhasil diamankan tim Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Elang Saka Selabung Polres OKU Selatan di pasar pucuk kabupaten OKU pada saat tersangka sedang berdagang rempah-rempah,” kata Kasat
Dikatakan Kasat, sebelum penangkapan terhadap tersangka, pihak kepolisian melalui anggota Opsnal unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.
“Begitu mendapat informasi keberadaan tersangka, tim Elang Saka Selabung uni Pidum Polres OKU Selatan yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Dony Siswanto langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka”, tegasnya
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian yakni, Satu (1) unit mesin senso merek sthil dan satu buah grendel kunci dalam keadaan rusak. (Red)