Banyuwangi ,wartaterkini news- Kembali terjadi diduga adanya Pungli (pungutan liar) yang terjadi di SMP Negeri 1 Muncar Kabupaten Bamyuwangi, Hal ini tentu sangat memberatkan wali murid dan pihak kepala sekolah melalui komite sekolah menyetujui,Selasa (10/12/2024)
Dari informasi yang diterima, memang benar adanya, bahwa sebelumya , seluruh wali murid SMP Negeri 1 Muncar tersebut dari Kelas VII, VIII, dan IX, di undang untuk membahas terkait Pungutan tersebut.
Berdasarkan keterangan dari beberapa wali murid kepada media menyampaikan bahwa, wali murid sendiri merasa keberatan dengan adanya pungutan tersebut.
“Memang betul pak kami sangat keberatan sebetulnya, dan kami di undang i dulu tu tidak di ajak membahas, namun sudah di kasih selebaran berapa besar jumlah pungutannya,” ucapnya,
“kami terkesan di paksa sebab tidak boleh di bawa pulang, langsung suruh menanda tangani pernyataan tersebut, ” ujar salah satu wali murid SMP 1 Muncar yang tidak mau di sebut namannya,
Sekardar di ketahui, Padahal jelas-jelas dalam UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2023 pada Pasal 34 Ayat (2) UU Sisdiknas No 20/2003 dinyatakan, ”Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya,
Pasal ini jelas mewajibkan pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan bebas biaya.
Sampai berita ini ditayangkan Mashudi selaku kepala sekolah SMP Negeri 2 Muncar saat di konfirmasi melalui saluran whtsaap dan di datangi media tidak pernah bersedia menjawab dan menemuinya, namun di jumpai satpam SMP negeri 1 Muncar
“satpam tersebut selalu menyampakan bahwa kepala skolah ada kegiatan rapat bahkan yang kedua kaliny awak media datang Kepala Sekolah mendadak ada kegiatan di luar kota,” Singkat Satpam (**)